Sukses

Menteri Ida: Pemahaman K3 Elevator Penting untuk Cegah Kecelakaan Kerja

Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

 

Liputan6.com, Jakarta Sebagai langkah mitigasi bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator, pemahaman Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) sangat penting perannya. Pasalnya, potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam penggunaan elevator tersebut cukup besar terjadi.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemahaman mengenai potensi bahaya dan pencegahan kecelakaan pada elevator yang terpasang di tempat kerja sangat penting untuk menghindari ketidaknyamanan maupun dampak fatality.

"Saat ini penggunaan elevator menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat pada apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga rumah tinggal. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengatur secara administratif maupun teknis mengenai pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017," ungkapnya.

"Dalam Permenaker tersebut, salah satu kewajiban saat pemakaian elevator adalah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang," jelas Ida.

Dirinya pun menyebut, pemeriksaan dan/atau pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.

"Saya mengajak bapak dan ibu pengelola gedung yang menyediakan elevator agar dapat melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala, serta menyediakan petunjuk penggunaan elevator disetiap unit untuk memastikan kelayakan dan keamanan elevator yang akan digunakan," sebut Ida.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Pemahaman

Kegiatan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja pada Elevator yang digelar oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tentang elevator bagi peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh Pengelola Gedung Pakuwon Tower, Perusahaan Jasa K3 Bidang Pemeriksaan dan Pengujian K3 untuk Elevator, Perusahaan Jasa K3 Bidang Pemasangan Elevator, dan Perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk pada Elevator.

"Kegiatan ini juga bertujuan memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan, tenaga kerja, dalam menerapkan program K3," jelasnya.

 

(*)