Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan mengubah baik batas usia minimum maupun maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Pasalnya, kata dia, aturan batas usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka sehingga yang dapat mengubahnya yakni, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca Juga
"Bagaimana soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun. Menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positif legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Sementara itu, kata dia, MK merupakan negatif legislator yakni, lembaga yang hanya berwenang membatalkan undang-undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Mahfud menegaskan, MK tidak bisa membatalkan suatu undang-undang yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negative legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan kehendak dasar, tapi kalau hanya orang tidak suka, oh itu tidak pantas tapi tidak dilarang oleh konstitusi. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," tuturnya.
"Nah kalau itu dipersoalkan, minimal (usia capres-cawapres) 35 (tahun), maksimal 70 (tahun) itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," sambung Mahfud.
Dia meyakin,i hakim konstitusi sudah memahami tentang open legal policy. Di sisi lain, Mahfud juga mempertanyakan mengapa hakim konstitusi terlalu lama memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres.
"Kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus," ujar Mahfud.
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Tinggal Putusan
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Katanya, putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK.
"Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan," kata Anwar saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023).
Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.
"Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada," katanya.
Advertisement