Sukses

Sakit Hati Ditinggal Pacar, Remaja Nekat Culik Anak di Depok

Polres Metro Depok telah mengamankan remaja Perempuan berinisial AA (19) yang dilaporkan telah melakukan penculikan anak dengan korban berinisial AH (11) di wilayah Cipayung, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah mengamankan remaja Perempuan berinisial AA (19) yang dilaporkan telah melakukan penculikan anak dengan korban berinisial AH (11) di wilayah Cipayung, Kota Depok. Aksi nekat tersangka AA karena merasa sakit hati ditinggal mantan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penangkapan tersangka AA dikarenakan menculik korban yang sedang bermain di tanah merah, Cipayung, Kota Depok. Tersangka sempat membawa korban berputar-putar dengan sepeda motor yang dikendarainya dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan yakni AA barang bukti berupa sepeda motor Beat hitam nopol Z 2587 CI,” ujar Hadi kepada Liputan6.com, Selasa (26/9/2023).

Pada saat kejadian, tersangka berangkat dari rumahnya menuju daerah Limo menggunakan sepeda motor. Tersangka berusaha mencari mantan pacarnya Andi namun tidak ditemuinya. Tersangka lalu mendatangi lokasi tanah merah di Cipayung dan melihat anak yang sedang bermain layangan.

“Tersangka menghampiri korban dan menawarkan layangan dengan syarat ikut dengan tersangka menggunakan sepeda motornya,” jelas Hadi.

Atas bujukan tersebut, korban mengikuti dan tersangka membawa korban dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Tersangka berhenti di dekat Situ Pengasinan karena kehabisan bensin, tersangka meminta korban untuk mengamen guna mendapatkan uang membeli bensin.

“Korban tidak mau mengamen dan akhirnya menangis sehingga mengundang perhatian warga sekitar,” ucap Hadi.

2 dari 3 halaman

Pelaku Ditangkap Warga

Hadi mengungkapkan, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan. Awalnya tersangka mengaku mendapatkan suruhan dari mantan pacarnya yakni Andi.

“Akhirnya kami meminta keterangan mantan pacarnya yakni Andi yang tinggal di daerah Sunter Tanjung Priok, ternyata tidak demikian, jadi motifnya murni yang bersangkutan sakit hati sedih karena ditinggalkan pacarnya,” ungkap Hadi.

Tersangka mengaku sakit hati karena tinggal mantan pacar dan hilang kontak selama tiga bulan. Untuk melampiaskan dan mengobati rasa sakit hatinya, tersangka membawa kabur korban untuk menarik perhatian dari mantan pacarnya.

“Tidak ada tanda trafficking, jejak digital ataupun handphone tersangka tidak ada mengarah, indikasi ke situ hanya penculikan,” tegas Hadi.

3 dari 3 halaman

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar pasal penculikan hingga undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.

“Ancaman 12 tahun penjara serta ada juga yang terkait undang-undang perlindungan anak,” tutur Hadi.

Sementara, AA sempat mengaku berbohong saat ditangkap petugas kepolisian Polres Metro Depok. Namun akhirnya AA mengakui kebohongannya dan mengaku membawa kabur korban karena merasa sakit hati dengan mantan pacarnya.

“Iya saya bohong sama polisi, saya kesal sama mantan pacarnya karena banyak janji,” ujar AA.

AA mengaku mengenal mantan pacarnya yang berprofesi sebagai tukang urut dan pedagang balon sejak Mei 2023. Namun setelah menjalani masa pacaran, tersangka ditinggal pergi mantan pacarnya tanpa memberikan penjelasan.

“Iya ini atas inisiatif saya dan sempat membawa nama mantan pacar saya, tapi saya bawa kabur korban bukan di suruh dia, tapi inisiatif saya,” pungkas AA.