Sukses

Langkah Bahlil Dipandang Bantu UMKM dan Pengusaha Kecil

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.

Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia, Hermawati Setyorinny mengapresiasi sikap tersebut. Menurut dia, langkah itu menunjukkan

keberpihakan terhadap pengusaha kecil.

“Pemerintah dalam kaitannya kementerian terkait memang wajib berpihak dan melindungi UMKM, wajib berpihak,” kata dia, Selasa (26/9/2023).

Menurut Hermawati, aktivitas jualan live di TikTok ini sangat berpengaruh pada pasar UMKM, baik yang online maupun offline.

Sebab, sistem jualan di TikTok ini tidak hanya dilakukan oleh pedagang atau pebisnis kelas atas, tetapi para artis juga ikut melakukan hal yang sama dan itu disebut mengancam ekosistem pertumbuhan UMKM di Indonesia, terkhusus UMKM yang berjualan offline.

“Hal ini cukup berpengaruh terhadap market UMKM yang sudah ada di e-commerce, khususnya pelaku UMKM offline,” ucapnya.

Selain itu, Hermawati juga meminta agar pemerintah ikut memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM agar ke depan bisa bersaing di semua lini usaha, baik offline maupun online, termasuk di media sosial.

“Harus ada aturan yang jelas, regulasi yang jelas termasuk bagaimana pengawasan dan sanksinya. Juga dibarengi pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) UMKM itu sendiri agar produknya mampu bersaing,” ungkapnya.

“Saya berharap pemerintah tegas dalam mengantisipasi fenomena ini. Misalnya dengan aturan tegas memisahkan medsos dan e-commerce, sehingga pengawasannya lebih mudah,” tutupnya.

2 dari 2 halaman

Sikap Bahlil

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.

Menurut dia, keputusan pemerintah ini sudah bulat tanpa harus meminta persetujuan terlebih dulu dari manajemen TikTok. Bahkan, pemerintah mengancam kepada TikTok dengan TikTok Shop nya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Bahlil bersikukuh dengan putusan itu. Sebab, ia tak ingin platform medsos atau aplikasi komunikasi lain turut memanfaatkan keleluasaan itu untuk mematikan pasar UMKM.

"Enggak, enggak bisa, aku enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini?" tekan Bahlil.