Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan telah mengamankan tersangka TMK (18) yang memperkosa korban sekaligus pacarnya yakni NF (14). Tidak hanya itu, korban sempat mendapatkan perlakuan threesome dari teman pacarnya yang kini turut dijadikan tersangka yakni RH (23).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pemerkosaan hingga berujung threesome bermula dari korban mengalami masalah dengan keluarganya, pada Minggu (17/9/2023). Saat itu korban sempat berkomunikasi dengan pacarnya terkait hal tersebut.
“Korban sempat dihubungi pacarnya yang juga menjadi tersangka TMK,” ujar Hadi kepada Liputan6.com, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Diduga dalam komunikasi tersebut korban mencurahkan terkait permasalahan keluarga kepada tersangka. Tersangka mengajak korban untuk tinggal bersama dan pergi dari rumah.
“Korban dijemput tersangka lalu tersangka membawa korban ke rumah rekan tersangka yaitu RH,” jelas Hadi.
Sesampainya di kontrakan tersangka RH di daerah Cimanggis, korban diperkenalkan tersangka TMK kepada tersangka RH. Tersangka TMK mengajak korban untuk tinggal bersama dengan RH di kontrakan tersebut.
“Kontrakan itu disewa RH dan sudah dijadikan tempat tinggal yang berprofesi sebagai pedagang siomay,” terang Hadi.
Jeratan Pasal
Hadi mengungkapkan, pada Selasa (19/9/2023), korban sedang tiduran di depan TV dihampiri tersangka dan mengajak berhubungan badan. Korban berusaha menolak ajakan tersangka, namun tersangka tetap berusaha merayu korban.
“Tersangka mengaku akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa,” ungkap Hadi.
Tersangka TMK membawa korban ke sebuah kasur dan berusaha untuk menyetubuhi korban. Pada pemerkosaan tersebut, tersangka RH yang sedang membuat bahan siomay untuk berdagang.
“Bukannya melarang atau mencegah, tersangka RH turut melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ucap Hadi.
Akhirnya terjadilah peristiwa threesome yang dilakukan kedua tersangka kepada korban. Usai kejadian, akhirnya perlakuan kedua tersangka dilaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka terancam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban,” pungkas Hadi.
Advertisement