Sukses

Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Punya Harta Rp 31, 2 Miliar

Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya mencapai Rp 31.223.891.201.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya mencapai Rp 31.223.891.201.

Arsul Sani terakhir melaporkan LHKPN pada 8 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Adapun, rincianya tanah dan bangunan senilai Rp 30.807.000.000. Pertama, tanah dan bangunan seluas 1396 m2/600 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp 3.650.000.000. Kedua, tanah dan bangunan seluas 122 m2/115 m2 di di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp 335.000.000.

Ketiga, bangunan Seluas 264 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp. 4.000.000.000. Keempat, tanah dan bangunan seluas 14037 m2/600 m2 di Kabupaten/Kota Batang senilai Rp 2.150.000.000.

Kelima, tanah seluas 2916 m2 di Kabupten/Kota Batang senilai Rp 452.000.000. Keenam, tanah dan bangunan seluas 203 m2/320 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat senilai Rp 3.000.000.000. Ketujuh, tanah dan bangunan Seluas 224 m2/300 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 9.220.000.000. Kedelapan, tanah dan bangunan seluas 220 m2/300 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 8.000.000.000.

Selain itu, Arsul juga tercatat memiliki kendaraan dengan total Rp 287.000.000. Adapun rinciannya mobil merek Honda Accord Sedan tahun 2013 senilai Rp 130.000.000. Kemudian, mobil merek Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 Rp. 150.000.000. Terakhir, sepeda motor honda tahun 2013 senilai Rp 7.000.000.

Sementara itu, harga bergerak lainnya milik Asrul Sani berjumlah Rp 124.250.000. Asrul Sani juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp. 56.000.000. Serta, kas sejumlah Rp 2.672.059.452.

Subtotal kekayaan Arsul mencapai Rp 33.946.309.452. Namun, Asrul Sani tercatat memiliki hutang Rp 2.722.418.251 sehingga total kekayaannya Rp 31.223.891.201

2 dari 2 halaman

DPR Ungkap Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK

Seluruh fraksi di DPR RI sepakat memilih Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka-bukaan alasan DPR memilih anggota Komisi II itu.

Salah satunya karena selama ini berulang kali produk undang-undang di DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, karena tidak ada hakim konstitusi yang berlatar belakang anggota DPR.

"Kita tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba dibatalkan. Padahal kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf, tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Sehingga DPR memandang perlu hakim konstitusi yang memahami prosedur pembuatan undang-undang di DPR. Di samping itu, Arsul Sani dinilai punya kepakaran di bidang hukum dan pengalaman sebagai pimpinan MPR.

"Memahami SOP yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai. S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus ketua MPR," kata Bambang.

Maka Arsul dianggap sebagai sosok calon hakim konstitusi yang memiliki pemahaman terhadap konstitusi yang baik karena pengalaman sebagai pembuat undang-undang.

"Jadi, secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," jelas Bambang.

Politikus PDIP ini menuturkan, DPR ingin memperkuat konstitusi. Apalagi dengan ada hakim dari anggota DPR, terbuka juga Mahkamah Konstitusi berkonsultasi terkait perkara yang digugat.

"Jadi enggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi. Meskipun seorang hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita," jelas Bambang.

"Karena dinamika di sana beda dengan di sini. Apa argumentasi kadang-kadang juga loss. Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini (DPR)," kata Bambang.

Bambang percaya Arsul akan paham mempertahankan undang-undang yang diuji. Sehingga ia menilai tidak ada masalah independensi.

"Karena yang utama hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita, maka kita memilih Arsul Sani. Bukan berarti yang lain jelek, tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," kata Bambang.