Sukses

Usut Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Polri Turunkan Tim Labfor dan Inafis

Bareskrim Polri menurunkan tim asistensi dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang yang merupakan Walpri Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menurunkan tim asistensi dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang yang merupakan pengawal pribadi Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya. Walpri Kapolda Kaltara itu meninggal dunia lantaran tertembak senjata api.

"Kemarin Bareskrim Polri telah memberangkatkan tim asistensi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang ada di Kaltara. Tim yang diberangkatkan terdiri dari penyidik, kemudian tim Labfor, kemudian tim Inafis, sehingga bisa membantu Polres ataupun Polda Kaltara dalam rangka mengungkap secara detail peristiwa yang terjadi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Sandi menyebut, pihaknya mengedepankan Crime Scene Investigation sehingga nantinya gambaran secara utuh peristiwa yang terjadi itu sesuai dengan pembuktian ilmiah. Sejauh ini, tim sudah bekerja dengan mendatangi dan olah TKP, serta melaksanakan hal-hal terkait dengan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat jelas informasi ataupun keterangan yang sudah diambil.

"Sehingga peristiwa pidana ataupun bukan bisa kita simpulkan nantinya pada waktu yang sudah ditetapkan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan sudah selesai," jelas dia.

Menurut dia, penanganan kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang akan terbuka dan transparan melalui pembuktian ilmiah.

"Dalam rangka penyelidikan dan penyidikan itu tentu saja ada kasus yang mudah, kasus yang susah, ada kasus yang susah sekali. Nah itu semua akan dialami oleh tim penyidik kita dengan penyelidikan dan penyidikan yang seksama, tidak terburu-buru, supaya nanti kita mendapatkan hasil yang maksimal," Sandi menandaskan.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Utara telah memeriksa 14 orang saksi terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir Polisi Setyo Herlambang, pengawal pribadi Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami akan terus menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik dan ini disupervisi Biro Paminal Bidang Propam Mabes Polri. Kemudian kita juga diasistensi oleh Bareskrim, Pusdokkes, Puslabfor Polri supaya kasus ini cepat terungkap terang benderang-benderang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat dalam jumpa pers di Tanjung Selor, Senin petang 25 September 2023.

 

 

2 dari 3 halaman

Periksa 14 Saksi

Budi mengatakan dari 14 saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya adalah anggota Polri dan satu orang lainnya pegawai harian lepas.

Budi Rachmat mengungkapkan Polda Kaltara telah melakukan gelar perkara dengan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah jabatan kapolda, lokasi tewasnya Brigadir SH. Gelar perkara itu turut disupervisi Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

Pada Minggu 24 September 2023, Polda Kaltara juga telah merekonstruksi di tempat kejadian perkara mulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 14.00 Wita.

"Jadi, saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan, nantinya akan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujarnya yang dilansir Antara.

Budi menambahkan beberapa barang bukti masih dalam proses pengumpulan dan akan diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diperiksa.

Brigadir SH ditemukan meninggal dunia pada Jumat 22 September 2023 siang dengan kondisi bersimbah darah di kamar yang sering ia tempati (kamar pengawal pribadi) di rumah jabatan Kapolda Kaltara.

 

3 dari 3 halaman

Rekaman CCTV

Kabid Humas mengungkapkan berdasarkan rekaman CCTV, mendiang Brigadir SH terlihat keluar masuk kamar sebelum ditemukan meninggal. Rekaman itu memperlihatkan aktivitas korban sejak pagi hari hingga menjelang siang.

Dari rekaman CCTV yang terletak di samping rumah jabatan kapolda, tambah Budi, terlihat proyektil peluru keluar dari jendela kamar pada pukul 12.39 lewat 38 detik. Waktu pada jam rekaman CCTV itu memiliki durasi yang berbeda dengan jam riil selama 20 menit.

"Dalam kamar itu, mendiang hanya seorang diri tanpa ada orang lain berdasarkan rekaman CCTV. Tentunya nanti tim ahli akan menyampaikan juga karena rekaman CCTV akan kami kirimkan juga ke tim forensik dan ahli forensiklah nanti yang akan menyampaikan itu," kata Kabid Humas.

 

Video Terkini