Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.
TikTok Shop Dilarang Berjualan dan Hanya Boleh Promosi
Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.