Sukses

Maling Motor di Jakbar Beraksi, Gunakan Pistol Mainan untuk Menakuti Korban

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menerangkan, korban adalah sekuriti kost. Kendaraannya terpakir di depan pos satpam. Posisinya pun dalam keadaan terkunci stang

Liputan6.com, Jakarta Kawanan maling gagal menggasak sepeda motor yang terpakir di depan pos sekuriti lantaran aksinya kepergok pemilik motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Soka Putih, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menerangkan, korban adalah sekuriti kost. Kendaraannya terpakir di depan pos satpam. Posisinya pun dalam keadaan terkunci stang.

"Korban masuk ke dalam pos untuk melaksanakan tugas jaga," kata Billy kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Billy menerangkan, korban kemudian melihat layar CCTV. Tampak, salah satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sedangkan salah satu pelaku mendekati sepeda motor lalu memasukkan kunci letter T.

"Dan setelah berhasil lalu pelaku menghidupkan sepeda motor curian milik korban," ujar dia.

Billy mengatakan, korban yang melihat sepeda motornya hendak dibawa kabur, lalu mencoba mengejar pelaku.

"Namun setelah mendekat, pelaku mengeluarkan senjata mainan. Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku," ucap Billy. 

Billy mengatakan, korban berteriak hingga memancing perhatian warga. Kedua pelaku berhasil diamankan.

 

2 dari 2 halaman

Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Selalu Bawa Senjata Mainan

Dari gasil penyelidikan didapat bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor

"Jadi pelaku ini berasal dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," ucap dia.

Dalam aksinya, Billy mengatakan, kedua pelaku berinisial JD (30) dan DI (41) selalu membawa senjata mainan guna menakuti korbannya. 

"Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya serta satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci serta empat unit sepeda motor," ucap dia.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.