Sukses

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 hingga pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam waktu dekat.

"Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2023).

Hengki menerangkan, penyidik hingga kini masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga pekan depan. Nantinya, keterangan mereka akan dipadukan dengan hasil digital forensik.

"Minggu depan kami akan konsen untuk memadukan digital forensik maupun keterangan saksi-saksi kita harus padukan semua. Dalam waktu yang enggak lama kita akan tetapkan tersangka," ujar Hengki.

Polisi pun kembali memanggil sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pelecehan saat body checking pada hari ini, Jumat 29 September 2023 di Polda Metro Jaya. Para kontestan bersebut didampingi penasihat hukum.

Penasihat hukum korban, Mellisa Anggraini menerangkan, pihaknya turut mendampingi kliennya menyerahkan beberapa bukti lanjutan. Bukti berupa tangkapan layar dan hasil psikologis korban paska kejadian dugaan pelecehan. Ada pula bukti berupa penandatanganan. Namun, Mellisa belum beberkan secara mendetail.

"Jadi ada beberapa bukti yang kita serahkan lalu kita tandatangani berkas penyitaannya," kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Mellisa juga mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa dua orang provincial director dan Eldwen Wang selaku eks CEO Miss Universe Indonesia akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal ini karena adanya pernyataan yang bertentangan dengan yang disampaikan oleh para terlapor perihal beberapa peristiwa yang terjadi pada saat body checking.

"Jadi dari pihak penyidik akan mendalami kembali keterangan yang telah diberikan pihak terlapor kepada eks MUID, eks ceo-nya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, karena memang ada beberapa pertentangan keterangan ya diantara beberapa terlapor dengan saksi-saksi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Naik Penyidikan

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi pun menaikkan statusnya menjadi penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan, kesimpulan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Kasus ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari beberapa kontestan diwakili penasihat hukum Mellisa Anggraini.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Namun, tiba-yiba kontestan para kontestan dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.

"Sebenarnya body checking itu tidak ada dalam rundown nya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Hengki menerangkan, ketika itu para korban dipaksa untuk melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.

Hengki menyebut, body checking dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.

"Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas. yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," ucap dia.

Dalam kasus ini, mereka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini