Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengaku mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini. Itu adalah ekspresi yang terungkap setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan seluruh gugatan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Walaupun diakui oleh PKPI ini adalah perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan," kata Sutiyoso usai mengikuti sidang di gedung PT TUN, Jakarta Timur, Kamis (21//2013).
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, PKPI sudah merasa 'tersiksa' selama 1,5 bulan ini. Kendati begitu, masih banyak tugas yang harus dilakukan pasca-putusan pengadilan ini.
"Anggap ini titik terakhir. Karena masih banyak tugas ke depan yang harus dihadapi penyelenggara negara. Oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Begitu juga untuk tugas partai politik," ujar pria yang akrab disapa Bang Yos ini.
PKPI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Bawaslu Pemilu pada 5 Februari 2013. Bawaslu menyatakan PKPI sebagai partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu ditolak KPU. "Mengabulkan gugatan PKPI akan penggugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus.
Hakim menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/2012 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum. "Menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Hakim. (Ism)
"Walaupun diakui oleh PKPI ini adalah perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan," kata Sutiyoso usai mengikuti sidang di gedung PT TUN, Jakarta Timur, Kamis (21//2013).
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, PKPI sudah merasa 'tersiksa' selama 1,5 bulan ini. Kendati begitu, masih banyak tugas yang harus dilakukan pasca-putusan pengadilan ini.
"Anggap ini titik terakhir. Karena masih banyak tugas ke depan yang harus dihadapi penyelenggara negara. Oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Begitu juga untuk tugas partai politik," ujar pria yang akrab disapa Bang Yos ini.
PKPI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Bawaslu Pemilu pada 5 Februari 2013. Bawaslu menyatakan PKPI sebagai partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu ditolak KPU. "Mengabulkan gugatan PKPI akan penggugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus.
Hakim menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/2012 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum. "Menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Hakim. (Ism)