Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengungkapkan bakal memanggil pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan pemusnahan.
"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Baca Juga
Ali menjelaskan, penghilangan barang bukti merupakan adalah kategori merintangi penyidikan.Ia menegaskan, pihaknya tidak ragu untuk menghukum saat menemukan bukti yang cukup.
Advertisement
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat ami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, saat tim penyidik KPK menggeledah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditemukan ada dokumen yang hendak dimusnahkan berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan. Seperti adanya bukti aliran uang yang diterima.Â
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 30 September 2023.Â
Selain itu, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian hari ini, Senin (2/10/2023). Satu di antaranya adalah mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.Â
Ali belum menjelaskan apa saja yang bakal digali dari ketiga saksi yang kini merupakan pengacara. Berikut sederet fakta baru terkait dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dihimpun dari Liputan6.com:
Â
Â
1. KPK Akan Panggil Pihak yang Mencoba Menghilangkan Barang Bukti
KPK mengungkapkan bakal memanggil pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan pemusnahan.
"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023)
Ali menjelaskan, penghilangan barang bukti merupakan adalah kategori merintangi penyidikan.Ia menegaskan, pihaknya tidak ragu untuk menghukum saat menemukan bukti yang cukup.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Lanjut, Ali mengatakan, hal tersebut (merintangi) merupakan hal yang harus diperhatikan karena tindakan seperti itu merupakan salah satu jenis tipologi korupsi.
Â
Advertisement
2. Ada Barang Bukti yang Hendak Dihilangkan atau Dimusnahkan
Sebelumnya, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023 kemarin. Namun ada dokumen yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.
Hanya saja dia tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusnahan barang bukti korupsi ini.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Ali menegaskan untuk pihak-pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan akan dikenakan pasal 22 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.
Â
3. KPK Bakal Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz
KPK akan dijadwalkan memeriksa mantan Kabiro Humas KPKÂ Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan aktivis antikorupsi Donal Fariz.
Tiga orang tersebut akan diperiksa mengenai kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Ali tidak menjelaskan apa saja yang ingin digali oleh ketiga orang tersebut yang saat ini sebagai pengacara dan tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.
Advertisement