Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus yang diberi nama tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta.Â
Pembentukan tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Jakarta Nomor 643 Tahun 2023. Kepgub ini diteken Heru Budi Hartono pada 26 September 2023.
Baca Juga
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, dikutip Senin (2/10/2023).
Advertisement
Dilihat Liputan6.com, pada diktum kedua Kepgub, tim ini bakal melakukan sejumlah tugas, di antaranya melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pasca pemindahan ibu kota.
Selain itu, tim ini juga akan menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai Kekhususan Jakarta, mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, danpeluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.
Pada keputusan itu, telah dibagi susunan keanggotan tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) mengenai kekhususan Jakarta. Di mana Heru Budi bertugas sebagai pembina.
"Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," katanya.
Sekda DKI Jakarta Jadi Ketua Tim
Heru Budi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim.
Sementara Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipilih sebagai wakil ketua tim.
Lalu, ada Kepala Biro Pemerintahan yang menjabat sekretaris tim. Sedangkan, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah bertugas sebagai wakil sekretaris tim.
Tim ini pun dilengkapi dengan puluhan anggota. Ada sebanyak 73 anggota tim yang meliputi perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
Advertisement