Liputan6.com, Jakarta - FF (13) siswa SMP korban perundungan di Cimanggu, Cilacap mengalami patah tulang rusuk. Hal ini diketahui setelah tim dokter dari RSUD Majenang Cilacap melakukan observasi.
Dokter RSUD Majenang Cilacap, dr Rahmana mengatakan, korban langsung dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo untuk menjalani operasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami observasi menyeluruh mulai dari ronsen kepala, ronsen dada. Kemudian kami konsultasikan ke dokter spesialis bedah. Hasilnya, maka pasien dirujuk ke RSUD Margono," kata Rahmana dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Senin (2/10/2023).
Ketika diperiksa di RS Majenang, FF mengeluh sesak napas akibat kerasnya pukulan di sekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga disebut mengalami trauma berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, korban mengalami luka luka serius yakni patah tulang rusuk.
"Korban sudah dirujuk di RS Margono, dari hasil rontgen korban mengalami luka yang serius yaitu patah tulang rusuk," ungkap Guntar.
Sebelumnya, video aksi perundungan pelajar SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah viral di media sosial. Dalam video, aksi perundungan itu dilakukan seorang siswa kepada siswa lainnya, korban dipukul dan ditendang oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, duduk perkara aksi perundungan tersebut. Menurutnya, hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial FF (13) yang menyinggung kedua terduga pelaku.
"Korban mengaku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung, sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," ungkap Guntar dilansir dari Antara, Rabu 27 September 2023.
Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Terancam 3 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya yakni atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
"Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Satake dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, saat korban yakni FF (13) pulang dari sekolah mendapatkan luka pada beberapa mukanya.
"Saksi pelapor (kakak korban) mengetahui bahwa korban dalam keadaan pipi sebelah kiri benjol, pelipis kanan atas memar, telinga sebelah kiri memar, bahu sebelah kiri luka memar, perut memar serta pada baju sekolah yang dipakai dalam keadaan kotor," jelasnya.
"Kemudian saksi pelapor bertanya 'Itu kenapa kamu sampai dalam keadaan seperti itu?'. Kemudian korban menjawab karena dipukul oleh MKY dan WSF, kemudian saksi pelapor bertanya kembali kepada korban 'Kenapa kamu sampai seperti itu apakah ada masalah dengan MKY'," sambungnya.
Kemudian, korban menjawab tidak mengetahui permasalahan apa, tiba-tiba saja diriny dibawa ketempat sepi. Selanjutnya, kedua terduga pelaku langsung memukulinya.
"Kemudian oleh saksi pelapor melihat korban seperti kesakitan, langsung dibawa ke RSUD Majenang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggu," ujarnya.
Advertisement