Sukses

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bantah Terlibat Pemusnahan Bukti Korupsi Kementan

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Febri yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB ini sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Febri yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB ini sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri datang bersama mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Sementara aktivis antikorupsi Donal Fariz yang dijadwalkan diperiksa bersama mereka terlihat tidak hadir.

Dalam kesempatan ini, Febri menepis tudingan disebut terlibat dalam percobaan pemusnahan barang bukti kasus ini.

"Tapi kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk atau sejenisnya. Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (2/10/2023).

Febri mengaku, dirinya memang dilibatkan sebagai penasihat hukum dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Dia diminta untuk memetakan dugaan adanya pelanggaran hukum di kasus Kementan ini.

"Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan, ya. Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata dia.

"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," dia menambahkan.

Febri mengaku saat ini dirinya dan Rasalama Aritonang membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemetaan risiko pelanggaran hukum dalam kasus ini. Namun lagi-lagi dia menegaskan hal itu terjadi saat proses penyelidikan, bukan penyidikan.

"Itu sudah kami sampaikan drafnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya yang harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan," kata Febri.

"Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau dipemberitaan (penyidikan) dalam berapa hari," kata dia.

Saat diselisik apakah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan tim kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini, Febri tak menjelaskannya. Dia hanya menyebut diminta bantuan sebagai pengacara dalam proses penyelidikan.

"Waktu itu belum (ada) tersangka. Itu kan masih penyelidikan," kata Febri dan Rasamala Aritonang.

"Untuk (tahap) penyidikan sendiri kami belum menerima (permintaan menjadi pengacara) dari Pak Mentan," kata Febri.

2 dari 2 halaman

KPK Panggil Pihak yang Diduga Menghilangkan Barang Bukti Korupsi Kementan

KPK mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Senin (2/10/2023). Salah satu pihak yang dipanggil hari ini yakni pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti kasus ini.

"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ali mengatakan, dugaan pemusnahan barang bukti itu masuk dalam kategori merintangi proses penyidikan. Ali menyatakan pihaknya tak ragu menjerat pelaku saat menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023 kemarin. Namun ada dokumen yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini. Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusnahan barang bukti ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

KPK juga menemukan sejumlah uang yang nilainnya mencapai puluhan miliar saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.