Sukses

Kecanduan Game dan Judi Online, Pria di Depok Mencuri di Warung Sembako

Tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli di sebuah warung. Saat penjaga warung lengah, tersangka berusaha mengambil uang hasil dagangan korban di dalam warung.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Sukmajaya Depok telah mengamankan Muhammad Vito alias MV (22) usai mencuri di warung sembako hingga puluhan kali. Aksi tersebut nekat dilakukan tersangka untuk bermain game dan judi online.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan, Polsek Sukmajaya mendapatkan laporan terkait sejumlah warung sembako maupun kelontong menjadi korban pencurian. Dari laporan tersebut Polsek Sukmajaya Depok melakukan pengembangan penyelidikan melalui CCTV warung korban.

“Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka yang tinggal di wilayah Beji,” ujar Margiyono kepada Liputan6.com, Senin (2/10/2023).

Tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli di sebuah warung. Saat penjaga warung lengah, tersangka berusaha mengambil uang hasil dagangan korban di dalam warung.

“Tersangka kerap melakukan setiap hari Jumat atau bertepatan saat warga sedang salat Jumat,” jelas Margiyono.

Selain uang, tersangka kerap mengambil barang dagangan korban seperti uang rokok dan juga tabung gas. Setelah mendapatkan barang curiannya, tersangka akan pergi dari warung tersebut sebelum korban merasa curiga atas uang atau barangnya yang hilang.

“Ternyata tersangka ini sudah melakukan aksinya hingga 35 kali, dia tergolong spesialis,” ucap Margiyono.

Margiyono mengungkapkan, barang hasil curian tersangka akan digunakan untuk kebutuhan hidup maupun membeli pakaian hingga sepatu. Selain itu, uang hasil curian akan digunakan untuk bermain game online.

“Uangnya digunakan untuk bermain game online dan judi online,” ungkap Margiyono.

 

2 dari 2 halaman

Buru Rekannya

Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya bersama temannya yang lain. Saat ini, Polsek Sukmajaya sedang memburu rekan tersangka yang ikut terlibat melakukan pencurian warung sembako maupun kelontong.

“Rekan tersangka sedang kami buru dan kami jadikan daftar pencarian orang atau DPO,” tegas Margiyono.

Polsek Sukmajaya telah menyita sejumlah barang bukti hasil curian tersangka, yakni sepatu hingga pakaian tersangka. Polsek Sukmajaya meminta masyarakat selalu waspada atas aksi pencurian dengan modus membeli dagangan warung.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya kurang lebih empat tahun penjara,” pungkas Margiyono.