Sukses

Anak Diduga Korban Malapraktik di RS Kartika Husada Bekasi Meninggal Dunia

Pasien anak diduga korban malapraktik di RS Kartika Husada Bekasi dilaporkan meninggal dunia. Pasien sempat dinyatakan mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di RS tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pasien anak diduga korban malapraktik usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat dilaporkan meninggal dunia. Korban berinisial A (7) divonis mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel.

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh ayah pasien anak A, Albert Francis. Korban dugaan malapraktik ini meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB, Senin, 2 Oktober 2023 tadi.

"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi, Senin malam.

Sebelumnya diberitakan, RS Kartika Husada Bekasi dilaporkan ke polisi buntut kasus dugaan malapraktik hingga menyebabkan pasien anak mengalami mati batang otak.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2023 lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penasihat hukum orangtua pasien, Cahaya Christmanto Anakampun mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (2/10/2023) terkait laporannya tersebut.

"Saya mendapatkan surat kuasa dari Albert di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malapraktik, baik itu kelalaian. Kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro bahwa perkara ini akan diutamakan dan akan segara diselidiki karena sifatnya urgent," kata dia di Polda Metro Jaya.

Cahaya menerangkan, kliennya punya dua orang anak yakni J (10) dan A (7) menderita gangguan pada amandel. Ketika itu, mereka berdua menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Bekasi.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Dugaan Malapraktik

Sebelum tindakan, kedua pasien telah menjalani rangkaian pemerikaan kesehatan hingga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan operasi pada 19 September 2023.

"A yang pertama kali melakukan operasi. 2-3 jam operasinya lalu selesai masih dalam kondisi kena bius masih belum sadarkan diri," ujar dia.

"Lalu dioperasi lagi lah abangnya J. Begitu J dioperasi dilakukan tindakan selesai dan beberapa jam kemudian sudah bisa sadarkan diri," sambung dia.

Cahaya menerangkan, A sudah dua hari pasca operasi amandel belum sadarkan diri. Pihak dokter diklaim sudah mengupayakan untuk membangunkan pasien namun tak membuahkan hasil.

"Hingga masuk hari ke-9 belum sadarkan diri," ujar dia.

Terkait hal ini, Cahaya mengaku sudah mengirimkan somasi kepada pihak rumah sakit. Namun, belum ada jawaban. Padahal, pihak keluarga meminta agar dokter menerbitkan surat rujukan supaya pasien A dibawa ke rumah sakit lain.

"Tetapi pihak rumah sakit tidak melakukan itu," ujar dia.

Belakangan, Cahaya menerangkan, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwasanya A divonis mengalami mati batang otak.

"Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," ujar dia.

3 dari 3 halaman

8 Orang Dilaporkan ke Polisi

Cahaya menyampaikan, A sama sekali tak punya riwayat penyakit apapun. Bahkan, dia sudah melewati seluruh prosedur sebelum dilakukan tindakan operasi.

"Dikatakan layak, sehingga dijadikan tindakan. Nah kalau pertanyaannya ada sakit lain sebelum operasi? Saya bilang tidak ada kecuali amandel yang dilakukan tindakan," ujar dia.

"Makanya saya katakan kalau sesuai dengan tindakan SOP, kenapa anak ini menjadi sampai sekarang mati batang otak. Itu belum terjawab sampai sekarang," imbuh dia.

Dalam laporannya, ada delapan orang meliputi dokter, manager operasional rumah sakit sampai direktur rumah sakit yang dilaporkan. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dihubungi terpisah, Direktur RS Kartika Husada Bekasi, dokter Dian mengaku belum menerima informasi terkait laporan polisi tersebut. Dia hanya membenarkan, kedua anak yang disebutkan merupakan pasien Rumah Sakit Kartika Husana Bekasi.

"Tapi memang di tempat kami ada pasien yang saat itu dirawat untuk tindakan operasi amandel. Adik-kakak. Yang satu sudah sehat, yang satu lagi memang dalam perawatan kami," ucap Dian saat dihubungi, Senin.

Video Terkini