Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui dirinya sempat diberi kuasa menjadi tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Febri menjadi kuasa hukum SYL hanya sebatas proses penyelidikan.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Senin (2/10/2023) malam.
Saat mendapat kuasa menjadi tim pengacara SYL, Febri mengaku dirinya melaksaan tugas sebagai tim penasihat hukum sesuai dengan peraturan yang ada. Saat itu, Febri menyebut pihaknya mencari informasi lanjutan berkaitan dengan kasus ini.
Advertisement
"Dalam proses pemdampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU, mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri.
Sebelumnya, Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan tadi dirinya diselisik soal temuan penyidik dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai, penerimaam gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak," ujar Febri di gedung KPK, Senin (2/10/2023) malam.
Draf Pendapat Hukum
Febri membenarkan draft pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala Aritonang. Febri mengaku, dalam draft pendapat hukum tersebut dirinya memetakan beberapa titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang dia terima terkait kasus ini.
"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. 9 rekomendasi itu point pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di kementan. Jadi ada rinciannya itu 9 point. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," kata Febri.
Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum," kata dia.
Di sisi lain, Febri menegaskan dalam pemeriksaannya yang hampir 7 jam ini tak ada satu pun pertanyaan soal dugaan pengrusakan barang bukti. Atas dasar itu dia meminta agar pemberitaan soal pemeriksaannya tak disangkutpautkan dengan hal tersebut.
"Dengan tetap menghormati kebebasan pers, dengan tetap menghargai tugas teman-teman, kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri.
"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK (penghancuran baramg bukti) tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi," Febri menandaskan.
Advertisement
Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah, Senin (2/10/2023).
"Kehadiran dua orang saksi ini saya kira sudah mengonfirmasi yang bersangkutan betul dipanggil oleh KPK sehingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan, Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Sedianya selain Febri dan Rasamala, hal ini juga akan diselisik kepada aktivis antikorupsi Donal Fariz.
"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Ali.
"Tentu ini berikutnya akan kami telusuri lebih jauh terkait hal itu karena bagaimanapun juga ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penegak hukum termasuk KPK. Dan itu dilarang oleh UU ada ancaman hukumannya di pasal 21 UU tindak pidana korupsi," kata Ali.
Namun demikian, Ali belum bersedia membeberkan lebih dalam soal pemeriksaan Febri dan Rasamala. Yang jelas, Ali menyebut tim penyidik ingin menggali lebih dalam soal pengetahuan Febri dan Rasamala berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.
"Ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan. Karena kan saat ini masih berjalan. Tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan," kata Ali.
"Dan tentu pengetahuan-pengetahui lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," Ali menandaskan.