Sukses

KPK Lelang Honda Jazz Milik Eks Pejabat Pajak dengan Harga Limit Rp209 Juta, Siapa Minat?

Masyarakat yang ingin berpartisipasi bisa mengakses situs www.lelang.go.id. Kendaraan itu juga bisa dilihat di Gedung Rubbasan KPK pada 9 Oktober 2023. Jam cek objek lelang mulai dari 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Honda Jazz milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Alfred Simanjuntak. Lelang dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Alfred Simanjuntak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan lelang digelar dengan metode closed bidding. Lelang diselenggarakan atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ali menjelaskan mobil yang akan dilelang ini berwarna hitam dan memiliki pelat nomor B 1029 YT. Ali memastikan kendaraan itu dipasarkan dengan kelengkapan STNK dan BPKB.

"(Dilelang) dengan harga limit Rp209.434.000 dan uang jaminan Rp100.000.000," ujar Ali.

Lelang digelar pada Rabu, 11 Oktober 2023. Masyarakat yang ingin berpartisipasi bisa mengakses situs www.lelang.go.id. Kendaraan itu juga bisa dilihat di Gedung Rubbasan KPK pada 9 Oktober 2023. Jam cek objek lelang mulai dari 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Kasus Alfred Simanjuntak

Diketahui, dua terdakwa kasus suap eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak divonis masing-masing 9 tahun dan 8 tahun penjara. Majelis hakim meyakini keduanya bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Alfred divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/6/2022).

Video Terkini