Sukses

Hanya Ditolak PKS, Revisi UU IKN Sah Menjadi Undang-Undang

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pengesahan itu dilakukan oleh Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai mendengarkan hasil rapat komisi II DPR RI bersama para fraksi yang menyatakan tidak ada penolakan, kecuali fraksi PKS.

"Ada 1 fraksi yaitu PKS yang menyatakan menolak untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dengan pandangan dan catatannya," kata Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan Komisi II DPR RI sebelum pengesahan di Gedung Parlemen Senyan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Meski PKS menyatakan tidak setuju, namun secara mayoritas fraksi partai di Komisi II DPR RI mengaku sepakat pada acara rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan sembilan fraksi dan DPD RI yang membacakan pendapat akhir mini di Komisi II DPR RI menyatakan bahwa tujuh fraksi setuju.

"Tujuh fraksi setuju, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, DPD RI untuk melanjutkan pembahasannya ke pembicaraan tingkat II. Satu fraksi yaitu Demokrat menyatakan juga menyetujui untuk meneruskan pembicaraan dengan catatan," ungkap Doli.

 

2 dari 2 halaman

Setuju

Mendengar laporan yang dibacakan pimpinan Komisi II DPR RI, Sufmi Dasco menanyakan kepada para anggota dewan apakah Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disahkan menjadi Undang-Undang?

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir di Senayan.

"Terima kasih," jawab Dasco menutup.

Sebagai informasi, pada pembicaraan tingkat I kesepakan tentang rancangan undang-undang tentang perubahan atau revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mencapai kesepakatan bersama pada 19 September 2023.

Â