Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria secara brutal menusuk mantan istri sirinya di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pelaku RA (27) nyaris menghabisi nyawa korban gara-gara sakit hati ditolak rujuk.
Korban bernama Sri Juarsih (23) kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tiga luka tusukan di punggung dan dua luka sayatan di tangan.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Muhammad Ilham mengatakan sebelum peristiwa penusukan tersebut, pelaku sembunyi-sembunyi mendatangi rumah korban untuk mengajak rujuk pada Minggu (1/10/2023) dini hari.
Advertisement
"Namun kedatangan pelaku diketahui oleh ibu korban yang sedang di depan rumah. Setelah ditanya oleh ibu korban maksud kedatangannya, pelaku RA berdalih ingin bertemu dan rujuk dengan korban," ujar Ilham, Selasa (3/10/2023).
Orangtua korban kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa keduanya sudah tidak bisa rujuk karena sudah talak tiga. Dengan raut wajah kesal, pelaku memilih pulang.
"Dia sempat diam di pos ronda tak jauh dari rumah korban. Setelah itu dia kembali ke rumah korban melalui pintu samping," terangnya.
Pelaku lantas mengeluarkan pisau di saku jaket dan menusuk korban yang sedang tidur di kamar. Kedua orangtuanya menghampiri kamar korban setelah mendengar anaknya berteriak.
"Pelaku menghentikan perbuatannya setelah ibu korban datang ke lokasi. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.
Beruntung, korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga sehingga nyawanya berhasil diselamatkan.
Ditangkap
Kapolsek Caringin Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan pelaku berhasil ditangkap warga saat akan melarikan diri.
"Waktu kejadian, warga mendengar teriakan dan melihat ada pria berlari lalu pria itu ditangkap," kata dia.
Ketut mengatakan motif penusukan ini dipicu karena sakit hati dengan ucapan korban. Selain itu, korban menolak diajak rujuk, sementara pelaku mengaku masih mencintainya.
"Lalu timbul niat pelaku untukmembunuh. Alasannya apabila dia (pelaku) tidak dapat memilikinya (korban), orang lain pun tidak boleh," kata dia.
Pelaku dengan korban sejak awal menikah siri atau tidak tercatat oleh negara. Namun 10 hari sebelum kejadian, suaminya memberikan talak 3 kepada istrinya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, dan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP.
Advertisement