Liputan6.com, Jakarta Bagi para pejabat di lingkungan pemerintahan, baik pusat atau daerah, dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pun meminta kepala daerah memanfaatkan KKP karena penggunaannya masih rendah sehingga perlu menjadi perhatian.
"Mungkin Bapak/Ibu Gubernur, Bupati/Wali Kota tinggal menginstruksikan Badan Keuangan, jadi uang masuknya sudah digitalisasi, uang keluarnya masih belum terlalu maju digitalisasinya, mungkin masih senang pakai uang cash," kata Suhajar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/10).
Baca Juga
KPA Klaten Sosialisasikan Waspada Perilaku LGBT untuk Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV AIDS
Hadir di UNJ, Pramono Ungkap Terobosan Baru Taman 24 Jam hingga Tawarkan JIS sebagai Markas Persija Jika Terpilih
Pramono Singgung Peningkatan Fasilitas Wisata Religi di Jakarta saat Ziarah Makam Habib Luar Batang
Dia menegaskan, penggunaan kartu kredit pemerintah bakal menjadi perhatian Kemendagri dan menjadi salah satu bahan evaluasi. Terlebih, evaluasi bagi daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah. Kemendagri, kata dia, melakukan evaluasi per tiga bulan terhadap kinerja penjabat kepala daerah, termasuk dalam penggunaan kartu kredit pemerintah.
Advertisement
"Itu keputusan rapat kita tadi malam dengan Pak Menteri," jelasnya dalam kegiatan bertajuk ‘Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju’ tersebut.
Di lain sisi, Suhajar juga menjelaskan komitmen Kemendagri untuk terus membenahi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) termasuk dalam penggunaannya.
Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menyinggung terkait penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pihaknya menargetkan awal tahun depan Perda tersebut sudah rampung disusun.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Suhajar mengungkapkan bahwa Kemendagri melalui Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) akan memfasilitasinya.
"Kami akan membantu kawan-kawan memfasilitasi untuk menyelesaikan PR-PR yang belum selesai," ujarnya.
(*)