Sukses

KPAI Minta Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Tak Dikeluarkan dari Sekolah

KPAI meminta, anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi, termasuk tidak dikelarkan dari sekolahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi, termasuk tidak dikeluarkan dari sekolahnya.

"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini dilansir dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah anak berkonflik dengan hukum juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

"Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik," kata Diyah Puspitarini.

​Sejalan dengan itu, pentingnya perhatian juga diarahkan pada anak saksi. Pada kunjungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK dan dinas terkait ke SMP di Cimanggu, Cilacap, psikolog KemenPPPA juga berdiskusi sebagai asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial serta mengedukasi bahaya perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar.

Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas, dan kebingungan. Akibat dari emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.

"Diharapkan hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Purwianti.

​Secara keseluruhan, penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).

2 dari 2 halaman

Viral Aksi Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Sebelumnya, video aksi perundungan pelajar SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah viral di media sosial. Dalam video, aksi perundungan itu dilakukan seorang siswa kepada siswa lainnya, korban dipukul dan ditendang oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, duduk perkara aksi perundungan tersebut. Menurutnya, hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.

"Korban mengaku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung, sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," ungkap Guntar dilansir dari Antara, Rabu 27 September 2023.

Video Terkini