Sukses

Update Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Kelima tersangka baru itu turut menambah sederet daftar jaringan tersangka Fredy Pratama, dari sebelumnya 39 menjadi total 44 tersangka.

 

Liputan6.com, Jakarta - Perburuan terhadap gembong narkoba Fredy Pratama masih berlanjut. Satgas Penanggulangan Narkoba Polri berhasil menangkap sejumlah tersangka baru dan kembali menetapkan dua buronan baru dari hasil 'Operasi Escobar'.

"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa (3/10/2023).

Adapun kelima tersangka inisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy. Lalu, tersangka lain yakni A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.

Alhasil kelima tersangka baru itu turut menambah sederet daftar jaringan tersangka Fredy dari sebelumnya 39 menjadi total 44 tersangka. Dari hasil barang sitaan 10,2 ton senilai mencapai Rp10,46 triliun dan aset TPPU sebanyak Rp273,45 miliar.

"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba sebanyak 44 tersangka," sebutnya.

Terbitkan 2 DPO Baru

Meski telah menangkap tersangka baru, Polisi masih terus memburu jaringan Fredy Pratama. Dengan menerbitkan kembali dua orang yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas nama tersangka TH berperan sebagai pengelola uang dan aset FP, sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand. Yang kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi," sebutnya.

Adapun para tersangka dalam sindikat jaringan Fredy telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal mati.

Sementara untuk tersangka TPPu dijerat Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Diketahui saat ini Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' dengan seluruh jaringan Polda se-Indonesia masih terus memburu Fredy Pratama. Setelah berhasil melucuti jaringan narkoba tersebut dengan tangkapan sebanyak 39 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu.

Sementara Fredy sendiri, masih diburu polisi. Keberadaannya terakhir diketahui ada di kawasan Thailand. Namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice terhadap Fredy juga telah diterbitkan.

 

 

2 dari 3 halaman

Periksa Zul Zivilia Terkait Kasus Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terkait kasus narkoba yang menyangkut gembong narkoba kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama.

"Iya betul (Zul Zivilia akan diperiksa terkait Fredy Pratama)," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).

Zul sendiri diketahui telah menjadi tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Meski tidak merinci lebih jauh, Mukti mengaku akan berkoordinasi dengan pihak lembaga permasyarakatan (lapas).

"Dalam waktu dekat nanti, karena koordinasi dengan lapas ya," jelas dia.

Sebelumnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba jaringan internasional dengan bandar kelas kakap Fredy pratama. Petugas pun menangkap anak buahnya di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menyampaikan, awalnya petugas melakukan pendalaman kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba lewat tersangka K pada Kamis, 28 September 2023. Dari tangannya, tim menyita satu unit mobil Toyota Hardtop warna biru yang telah diubah menjadi abu-abu di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan.

 

3 dari 3 halaman

Lakukan Pengembangan di Palembang

“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di Kantor Gudang Shopee Express, beralamatkan Jl Residen H Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota palembang,” tutur Umi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Menurut Umi, peran tersangka MBS (25) yakni menjadi kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali. MBS sendiri mengantarkan sabu dengan total sebanyak 62 kilogram atau senilai Rp850 juta.

“Pada Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah ATM BCA Platinum, satu unit handphone realmi warna biru, satu buah tas merk body pack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan di Citra Grad city blok A 02, Jalan Bypas Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

“Atas perbuatannya tersangka melanggarPasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati,” Umi menandaskan.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com