Liputan6.com, Jakarta Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Lanosin Hamzah bertemu serta berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Robben Rico di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi program sosial pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar selaras dan berjalan dengan baik.
Selain itu, Lanosin juga mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Kementerian Sosial ini ditujukan untuk menyampaikan beberapa permasalahan dan dinamika sosial yang ada di Kabupaten OKU Timur.
"Dalam konsultasi ini, saya menyampaikan beberapa usulan yakni perluasan Program Pemakaman Lansia, Pahlawan Ekonomi Nusantara, Rumah Sejahtera Terpadu, Asistensi Rehabilitasi Sosial, serta berbagai program lainnya dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten OKU Timurs," ungkapnya.
Advertisement
Lanosin mengatakan bahwa selain dengan Kemensos, pihaknya juga terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan kementerian lain yang terkait dengan berbagai program sosial Pemkab OKU Timur.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk penguatan dan percepatan pembangunan di Kabupaten OKU Timur dengan tujuan utama mewujudkan Kabupaten OKU Timur maju lebih mulia," katanya.
Raih Penghargaan
Sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKU) Timur, Lanosin Hamzah berhasil menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri atas prestasinya dalam mengendalikan inflasi dan melaksanakan realisasi belanja daerah.
Kabupaten OKU Timur mendapatkan 2 kategori alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 yaitu Kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi.
Lanosin mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keinginan untuk mengendalikan laju inflasi serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan.
"Kami akan terus berusaha untuk mengendalikan laju inflasi serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri di OKU Timur," ungkapnya.
"Penggunaan dana insentif yang diterima akan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, yaitu untuk pengendalian inflasi, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan. Akan kita gunakan sesuai dengan Permenkeu Nomor 67 Tahun 2023," jelas Lanosin.
Â
(*)
Advertisement