Sukses

Ungkap Motif Anak Tusuk Ayah di Depok, Polisi: Dipicu Masalah Rumah dan Ruko

Polisi telah menangkap pelaku penusukan terhadap ayahnya sendiri di wilayah Cimanggis, Depok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi penusukan tersebut dipicu masalah keluarga.

Liputan6.com, Depok - Polsek Cimanggis telah memeriksa tersangka RTL (27) yang tega menusuk ayahnya sendiri berinisial S (64) di wilayah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penusukan tersebut diduga dipicu keputusan korban yang ingin menjual ruko dan rumah tanpa sepengetahuan anaknya.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan, tersangka yang menusuk ayahnya sudah diamankan di Polsek Cimanggis. Hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan lantaran tersangka kesal ayahnya akan menjual harta yang dimilikinya.

“Sudah kami amankan, yaitu anaknya yang menusuk ayahnya,” ujar Arief kepada Liputan6.com, Rabu (4/10/2023).

Tersangka yang merupakan anak ketiga ini datang ke rumah korban untuk melakukan diskusi tentang harta keluarga. Saat diskusi tersebut, tersangka emosi dan memicu terjadinya penusukan kepada ayahnya sendiri.

“Ada beberapa harta keluarga, bapaknya ini mau jual tanpa konfirmasi dengan anaknya, tersangka ini menanyakan kenapa harus dijual, di situlah timbul perdebatan,” jelas arief.

Selain ingin menjual rumah dan ruko, korban juga berencana menikah lagi. Dari perdebatan yang memanas tersebut, pelaku spontan mengambil pisau dan menusuk korban hingga terluka pada bagian perut.

“Senjata yang digunakan adalah pisau dapur, pisau tersebut sudah kami amankan,” ucap Arief. 

 

2 dari 4 halaman

Hubungan Anak dan Ayah Semula Baik

Arief mengungkapkan, sebelum kejadian hubungan antara tersangka dengan korban dalam kondisi baik. Korban dengan tersangka tinggal berbeda rumah karena tersangka telah berkeluarga.

“Tersangka melukai korban di teras rumah korban, saat ini korban sedang perawatan di rumah sakit,” ungkap Arief.

Atas kejadian tersebut, Polsek Cimanggis telah meminta keterangan sejumlah saksi dan keterangan tersangka. Polsek Cimanggis akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

“Ancaman hukumannya kurang lebih lima tahun,” tutur Arief.     

3 dari 4 halaman

Kronologi Anak Tusuk Ayah Versi Warga

Sebelumnya, salah seorang warga, Pamuji mengatakan, pada saat kejadian dirinya sedang mandi dan mendengar cekcok di depan rumahnya. Saat keluar rumah, Pamuji melihat korban sudah berdarah di bagian tubuhnya.

“Saya lihat korban memegang perutnya yang penuh dengan darah, dan sempat terjatuh” ujar Pamuji kepada Liputan6.com, Selasa (3/10/2023).

Saat itu, warga berusaha membantu dan memanggil adik korban yang tidak jauh dari lokasi. Korban bersama adiknya dilarikan ke rumah ketua lingkungan sedangkan anaknya yang melakukan penusukan telah diamankan warga.

“Kebetulan Pak RT bekerja di kesehatan, jadi korban di bawa ke rumah RT dulu,” jelas Pamuji.

 

4 dari 4 halaman

Dipicu Masalah Keluarga

Sementara, Ketua Lingkungan, Sukamto mengatakan, penusukan yang dilakukan anak kepada bapaknya dipicu permasalahan keluarga. Saat itu, Sukamto kaget melihat korban sudah berdarah dan dibawah ke rumahnya.

“Menurut informasi yang saya tahu, anaknya bercerita ya, mungkin bapaknya mau nikah lagi, kemungkinan loh,” kata Sukamto.

Sukamto mengungkapkan, penusukan bapak terhadap anak diduga karena permasalahan harta. Diduga terjadi perebutan soal harta antara anak dan orang tuanya sehingga berujung pada penusukan yang dilakukan anaknya kepada bapaknya.

“Kalau rebutan saya nggak tahu pasti, pokoknya masalah terkait harta,” ungkap Sukamto