Sukses

Akhirnya! Mobil Rental yang Digelapkan Si Kembar Rihana-Rihani Ditemukan

Polisi berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Sienta yang sempat digelapkan oleh tersangka penipuan, Rihana-Rihani (34). Mobil itu berada di daerah Banten.

Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Sienta yang sempat digelapkan oleh tersangka penipuan, Rihana-Rihani (34). Mobil itu berada di daerah Banten.

Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno menjelaskan, mobil itu disewa oleh si kembar Rihana-Rihani pada Februari 2018 lalu.

Saat itu, tersangka membayar biaya sewa Rp6,5 juta setiap bulannya. Namun, tersangka berhenti membayar sewa pada Desember 2022 dan mobil tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Rupanya, mobil rental dengan nomor polisi B2353 SYS itu digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

"Berdasarkan fakta penyidikan, mobil tersebut awalnya berpindah tangan kepada pihak lain sebagai jaminan terkait tindak pidana penipuan Iphone yang dilakukan oleh tersangka (perkara ditangani Krimum Polda Metro Jaya), kemudian mobil tersebut berpindah tangan lagi sampai tiga kali ke tangan keempat," kata Tribuana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Terkait kejadian itu, Tribuana mengatakan, pemilik mobil membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Kebayoran Baru. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/35/I/2023/SPKT/POLSEK METRO KEBAYORAN BARU/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 Januari 2023.

Tribuana menerangkan, pihaknya turun tangan mencari satu unit mobil Toyota Sienta yang dibawa kabur si kembar Rihana-Rihani. Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih delapan bulan itu pun membuahkan hasil.

"Mobil ditemukan di daerah Banten, selanjutnya mobil dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru," ujar Tribuana.

"Sudah dibawa ke Polsek. Karena sudah ketemu korban akhirnya cabut laporan," kata Tribuana.

2 dari 2 halaman

Si Kembar Rihana-Rihani Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Si kembar Rihana-Rihani didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian mencapai Rp8,5 miliar. Keduanya juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp8.575.600.000. Kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Aldo Taufiq Pratama di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).

Jaksa menilai perbuatan Rihana-Rihani dilakukan secara sengaja dan terus berlanjut hingga akhirnya terungkap.

Atas dasar itu, si kembar Rihana-Rihani melanggar pasal berlapis yakni, Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Si Kembar Rihana-Rihani Jalani Bisnis Gunakan Skema Ponzi

Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram. Dalam postingan, turut dicantumkan harga-harga barang yang dijual dibawa harga pasar.

Dalih mereka, harga produk apple bisa dijual murah karena bagian dari distributor. Misalnya, produk seharga Rp12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp9 juta. Faktanya, si kembar Rihana-Rihani membeli di gerai atau toko-toko di ITC dan sebagainya.

Rupanya, banyak yang orang yang berminat menjadi reseller si kembar Rihana-Rihani untuk menjual produk Apple. Termasuk, dari keluarga mereka sendiri.

Belakangan, si kembar Rihana-Rihani tak bisa memenuhi kewajiban terhadap reseller. Mereka pun memilih untuk melarikan diri berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Tercatat, si kembar Rihana dan Rihani mengontrak di kawasan Green Wood Tangerang Selatan, apartemen di kawasan Pondok Indah, apartemen di kawasan Gandaria.

Terakhir kali, dua saudara penipu ini tinggal di apartemen M Town Residence kawasan Serpong. Keberadaannya terdeteksi oleh Tim Khusus Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto. Keduanya diamankan di dalam salah satu apartemen di lantai 16 pada Selasa, 4 Juli 2023.

Si kembar Rihana-Rihani kemudian diboyong untuk jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat itu, kedua tersangka menyebut beberapa nama yakni Gita dan Akbar yang disebut-sebut petugas gudang ponsel, sehingga bisa mendapatkan harga murah. Nyatanya, itu adalah figur fiktif. Selain itu, tersebar pula informasi si kembar Rihana-Rihani dilindungi oleh oknum anggota Polri. Polisi pun membantah.

Dalam kasus ini, Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani. Dia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-undang ITE.

Â