Sukses

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe Indonesia

Penetapan tersangka terkait kasus dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia diumumkan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (4/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka. Sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis soal kasus Miss Universe itu, Rabu.

Hengki mengatakan, penyidikan masih terus berjalan. Gelar perkara lanjutan akan diadakan pada Kamis, 5 Oktober 2023.

"Gelar perkara dilanjut besok pagi," ujar dia.

Dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK)," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kontestan Miss Universe Merasa Dipaksa untuk Melepas Baju

Sebelumnya, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Kontestan tiba-tiba dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.

Ketika itu para korban merasa dipaksa untuk melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.

Body checking dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.

Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Polisi rencananya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam waktu dekat.

"Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023. 

 

3 dari 4 halaman

Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Jadi Catatan Buruk

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 telah menjadi catat buruk.

"Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).Dhahana menjelaskan, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya dilansir dari Antara.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman Serius

Dhahana mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. "Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Dhahana mengatakan, pihaknya bersama Kementerian PPPA dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini