Sukses

Masih Ada Tamu Menginap di Hotel Sultan, PPKGBK Pilih Gunakan Cara Persuasif Ingatkan Pengelola

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan.

Tanah dan bangunan di area Blok 15 Kawasan GBK saat ini resmi menjadi aset negara berdasarkan Hal Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Didampingi aparat penegak hukum, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan pada Blok 15 kawasan GBK ini telah berakhir. Pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk-spanduk di sejumlah titik.

"Kedatangan kami bersama dengan aparat penegak hukum, dari kewilayahan, dari kepolisian, satpol PP, dan TNI. Yang jelas kita memberikan penegasan bahwa Blok 15 adalah kawasan GBK yang juga merupakan barang milik negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menambahkan, pemasangan plang dan spanduk yang dilakukan oleh PPGBK di kawasan Hotel Sultan dalam rangka mengingatkan PT Indobuildco bahwa tanah merupakan milik negara.

"Tolonglah dikosongkan. Mungkin saat ini ada pengunjung hotel yang sudah komitmen, selesaikan sajalah," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Masih Ada Tamu

Pun demikan yang disampaikan Kuasa Hukum lainnya, Saor Sitomorang. Dia mengatakan, alasan PPKGBK masih melakukan upaya persuasif. Salah satunya karena ada masyarakat yang menginap di hotel.

"Ingatlah kawan-kawan di atas tanah yang sekarang berdiri, ada warga yang sangat kami sayangi, dimana ada konsumen, hak konsumen, hak konstitusional, itulah menjadi konsen kami," ujar dia.

Karenanya, pemasangan spanduk dan plang salah satu maksud dan tujuan supaya ke depan publik memahami tidak dibolehkan yang keluar-masuk Hotel Sultan tanpa seizin dari pemilik lahan.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni daripada hotel Sultan atau sejenisnya atau ada orang yang mau menginap di sana, saya ingatkan Anda hati-hati karena bukan tidak mungkin Anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," ujar dia.

"Ada konsumen, ada hak konsumen, ada hak konstitusional. Itulah menjadi konsen kami. Makanya, kami sudah himbau kepada manajemen, karena kami komitmen, manajemen komitmen. Setiap warga yang sempat, apakah menginap itu betul-betul dilindungi," sambung dia.

3 dari 3 halaman

Konsekuensi

Saor kemudian bicara kosuekuensinya jika aturan tersebut dilanggar. Banyak pasal-pasal yang bisa sipersangkakan kepada pelanggar.

"Ada pidana umum, memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, dan juga ada unsur-unsur pidana khusus tipikor yang ada di sana," ujar dia.

Video Terkini