Sukses

Profil AKP Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diduga Terlibat Bisnis Sabu Fredy Pratama

Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama. Berikut profil singkatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan, bekas anak buahnya itu mengantongi Rp800 juta selama bekerja dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dilansir dari merdeka.com, AKP Andri Gustami lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012. Ia lahir di Sumatera Barat 31 Agustus 1989. Karir AKP Andri Gustami di kepolisian terbulang mulus, pada usia 35 tahun, ia sudah menjadi Kanit IV Polres Lampung Utara.

Kemudian, pada 2015 AKP Andri dimutasi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara. Selanjutnya, ia dipromosikan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara pada 2019 lalu.

Tidak berhenti di situ, AKP Andri dipercaya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tulang Bawang dan Kasatreskrim Polres Metro Lampung.

Di Polda Lampung, AKP Andri juga pernah menjajaki sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dan sebelum 'diamankan' Propam Polda Lampung, AKP Andri menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan AKP Andri Gustami telah jadi tersangka, karena terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Pratama. Ia bersama 38 orang lainnya masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Termasuk seorang selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dan suaminya David alias Khadafi.

2 dari 2 halaman

Kapolda Lampung Beberkan Peran AKP Andri Gustami dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mengantongi sebanyak Rp 800 juta selama bekerja dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Jadi selama kurang lebih dua bulan, total itu yang itu yang ada di dalam rekening itu Rp 800 juta," kata Helmy saat ditemui wartawan, di kawasan Jakarta Selatan Rabu (27/9/2023).

Uang tersebut didapat AKP Andri Gustami usai membantu penyelundupan narkoba jaringan Fredy melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp 8 juta setiap 1 kilogram sabu.

Selama penyelundupan itu, AKP Andri Gustami berkomunikasi langsung dengan Fredy Pratama dan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif selaku operator.

"Iya, total Rp 800 juta. Ini juga buat meluruskan bukan per pengiriman Rp 800 juta. Tapi total ya di dalam rekening kalau dijumlah berjumlah 800 juta," Helmy menjelaskan.

Jenderal bintang dua tersebut memastikan AKP Andri Gustami akan diproses secara etik dan pidana dalam kasus narkoba ini.

"Iya sedang berproses (sidang etik). (tindak pidana) Sudah berjalan kan sudah ditahan dia," sebut Helmy.

Diketahui peran AKP AG terbongkar setelah KIF (Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae) koordinator wilayah barat mencakup Sumatera dan Jawa tertangkap.

Guna memuluskan seluruh peredaran narkoba, KIF turut bekerja sama dengan seorang anggota polisi, AKP Andri Gustami, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan. Dibantu sang Ratu Narkoba Palembang, selebgram Adelia Putri Salma (APS) dan David (suaminya).

Mereka berperan memuluskan pasokan wilayah barat dan wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi. Dengan membuat KTP palsu atau identitas palsu, lalu diamankan Andri selaku aparat saat melewati pelabuhan Bakauheni.

"Sama seperti suami ADP (David, suami Adelia Putri Salma), dia (Andri) juga berhubungan langsung dengan Kif," jelas Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.