Sukses

Polisi Panggil Orangtua Korban Malpraktik di Bekasi, Kamis 5 Oktober 2023 Besok

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada pelapor terkait kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RS Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada pelapor terkait kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RS Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 5 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pelapornya dalam hal ini penasihat hukum orangtua korban Cahaya Christmanto Anakampun. Selain itu, turut dipanggil tiga saksi lain di antaranya kedua orangtua korban.

"Kami agendakan pada hari Kamis. Jadi total 4 orang," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Ade menerangkan, pihaknya memastikan melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan peristiwa pidana yang terjadi. Di samping pelapor, turut diagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang terlapor.

"Jadi rangkaian penyelidikan yang kita lakukan itu kita akan mengklarifikasi semua pihak. Baik dari pihak pelapor, saksi-saksi lainnya termasuk pihak terlapor," ujar dia.

Dalam mengusut laporan korban, Ade menerangkan, pihaknya berkoordinasi Konsil Kedokteran Indonesia maupun Ikatan Dokter Indonesia termasuk menggandeng Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Ahli-ahli lainnya juga kita akan libatkan dalam upaya penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

Kasus ini ditangani setelah menerima laporan dari orangtua korban melalui penasihat hukum ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2023 lalu.

Laporan terhadap RS Kartika Husada Bekasi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

2 dari 2 halaman

Para Terlapor

Dalam kasus ini, anak kliennya meninggal dunia setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Delapan orang meliputi dokter, manager operasional rumah sakit sampai direktur rumah sakit dipersangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Polisi agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RS Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Delapan saksi terlapor diantaranya adalah dokter RR, dokter L, dokter Z, dokter WT, dokter RI, dokter K, dokter D dan dokter F.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi seperti saksi pelapor dan terlapor.

"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," kata Ade Safri, Selasa (3/10/2023).