Sukses

Beredar Kabar Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, Ini Kata Nurul Ghufron

Sementara Syahrul Yasin Limpo dikabarkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada siang hari ini. Namun belum diketahui kebenaran informasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan adanya pemerasan itu diketahui dari surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sang sopir yang bernama Heri akan diperiksa polisi untuk didalami kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.

"Saya tidak tahu," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Sementara Syahrul Yasin Limpo dikabarkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada siang hari ini. Namun belum diketahui kebenaran informasi tersebut.

Tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui hal tersebut. Febri juga mengaku tak tahu adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

"Belum tahu," kata Febri singkat.

Sebelumnya, surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media. Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

2 dari 4 halaman

Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

 

3 dari 4 halaman

Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum Usai Terseret Kasus Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta pendampingan hukum usai dikabarkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini diungkapkan Febri Diansyah selaku pengacara Syahrul Yasin Limpo.

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan pertama Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Lalu, kata Febri berdasarkan hasil diskusi dan pertemuan SYL dengan jajaran DPP NasDem sepakat dibentuk tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan atas kasus korupsi yang menjerat Mentan YSL. Tim gabungan itu, terdiri atas empat orang yang terdiri dari pengacara.

"Jadi ini adalah tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan," kata dia.

Febri menyampaikan, tim ini dibentuk guna memastikan proses penyidikan terhadap YSL berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Tentu saja untuk memastikan dalam proses penyidikan ini, prosesnya berjalan prosedural, segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Siap Hadapi Proses Hukum

Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa YSL bakal legowo menghadapi proses hukum yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Tadi juga disampaikan bahwa Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini dan akan kooperatif menjalankan proses hukum ini," ucapnya.