Liputan6.com, Depok - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait polemik lahan SDN Pondok Cina 1. Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa melakukan gugatan terkait rencana Pemkot Depok membangun Masjid Jami Al Quddus di lahan SDN Pondok Cina 1.
Baca Juga
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penolakan PTUN Bandung terhadap gugatan yang dilakukan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 tidak membuat Pemkot jumawa. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan orang tua siswa di PTUN Bandung telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Advertisement
“Ya biarkan itu teman-teman, jalur hukum dan aparat penegak hukum yang ini kan, kita serahkanlah data kita, menyerahkan bukti,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Kamis (5/10/2023).
Idris menjelaskan, walaupun PTUN Bandung sudah menolak gugatan yang dilayangkan orang tua siswa, namun masih ada kesempatan banding. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok belum memikirkan langkah ke depan terkait lahan SDN Pondok Cina 1.
“Yang saya tahu di PTUN Jabar itu ada peluang banding, jadi masih lama lah mungkin. Kecuali enggak banding,” jelas Idris.
Saat disinggung akan melanjutkan kembali pembangunan Masjid di lahan SDN Pondok Cina 1, Idris belum kembali miliki rencana tersebut. Menurutnya anggara tersebut telah dibatalkan Gubernur Jawa Barat.
“Kalau sekarang belum ada, duitnya juga kan udah dicabut sama gubernur. Nah gubernurnya kan sudah hilang,” kelakar Idris.
Idris mengungkapkan, pihaknya belum punya rencana membangun masjid menggunakan lahan yang kini masih berdiri bangunan SDN Pondok Cina 1. Apabila rencana tersebut kembali dilanjutkan, maka diperlukan anggaran untuk pembangunan masjid.
“Kita mau nyari duit lagi, kalau mau sumbangan, mangga (silakan),” ucap Wali Kota Depok.
Pertimbangkan Lagi Bangun Masjid Jami Al Quddus Depok
Pemerintah Kota Depok berencana akan menyelesaikan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SDN Pondok Cina 5. Pembangunan ruangan kelas tersebut untuk kelas yang masih belajar di siang hari guna diserentakkan belajar pagi hari.
“Ada sebagian di siang hari, mudah-mudahan bisa di pagi hari semuanya dengan tambahan enam lokal RKB,” kata Idris.
Idris mengatakan, tidak ada kekecewaan terhadap rencana Pemerintah Kota Depok yang batal membangun masjid Jami Al Quddus. Saat ini masih terdapat permintaan masyarakat untuk kembali melanjutkan rencana pembangunan masjid.
“Kalau sebagian masyarakat memang masih ada yang mengajukan surat untuk tetap didirikan Masjid, tapi ya nanti kita lihat, kita pertimbangkan lagi,” pungkas Idris.
Sebelumnya, PTUN Bandung memutuskan menolak gugatan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Kota Depok. Majelis Hakim menerima eksepsi Wali Kota Depok yang menyatakan gugatan para penggugat prematur.
Advertisement
Gugatan ke PTUN Bandung
Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok, Jawa Barat, yang akan direlokasi untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus, berlanjut. Kali ini, orangtua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Selasa (2/5/2023).
Koordinator orangtua murid, Hendro Isnanto, mengatakan gugatan ini dilakukan karena surat keberatan administratif yang mereka sampaikan tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok maupun Gubernur Jawa Barat.
Dalam hal ini, Hendro menilai, penyelenggara negara telah menyalahi aturan.
“Kami menyampaikan surat keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan tidak ditanggapi, demikian juga surat banding ke Gubernur Jawa barat tidak mendapat jawaban sama sekali. Audiensi langsung dengan Wali Kota Depok juga tidak pernah terlaksana hingga hari ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).
Menurut dia, Orangtua murid tidak akan berhenti memperjuangkan hak dasar pendidikan yang baik dan layak untuk para siswa di SDN Pondok Cina 1.
Pemkot Depok Dinilai Salahi Aturan
“Dalam pandangan kami, Pemerintah Kota Depok tidak serius memperhatikan hak pendidikan anak. Hingga saat ini sekolah belum kembali normal, sehingga kami belum melihat adanya perubahan signifikan menuju kondisi yang lebih baik,” ujar dia.
Hendro menerangkan, Orangtua murid menilai alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondok Cina 1 menyalahi aturan karena seharusnya jika Pemkot Depok ingin membangun masjid raya maka dibangun di ibu kota provinsi.
Selain itu, Orangtua murid juga menilai, kedatangan Satpol PP untuk memusnahkan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada tanggal 11 Desember 2022 sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi Pemkot Depok terhadap pendidikan.
“Karena itu, kami meminta agar persetujuan Wali Kota Depok untuk menggusur SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Raya Depok yang tidak sesuai peruntukan ini agar dicabut dan dibatalkan,” tegas Hendro.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum mengetahui surat keberatan yang dilayangkan Tim advokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1.
Advertisement