Sukses

Uji Materi Usia Capres, Rampai Nusantara: Apapun Putusan MK Harus Diterima dan Jalankan

Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman usai acara penandatanganan kerja sama dengan Kemenko Polhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10).

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, putusan MK ini apapun nanti hasilnya harus dapat diterima sebagai bagian dari proses yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan para Hakim MK.

"Lebih cepat lebih baik, apapun putusannya harus kita terima dan jalankan. Janganlah soal gugatan batas usia ini seakan-akan hanya mengakomodir kepentingan Gibran semata, kita harus melihat secara luas kalau yang diperjuangkan ini lebih pada soal nilai-nilai yang diyakini bisa menyempurnakan sistem demokrasi kita yang berlaku untuk semua," kata Mardiansyah, Kamis (5/10).

Mardiansyah menilai gugatan terkait batas usia capres dan cawapres bukan untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Bukan hanya Gibran, kan belum tentu juga dikabulkan atau kalaupun dikabulkan belum pasti juga Gibran akan menggunakan haknya untuk maju mencalonkan diri sebagai cawapres. Begitupun ketika Gibran memutuskan untuk maju harus dihargai sebagai hak konstitusi yang dimiliki tapi ini kok belum apa-apa sudah heboh dan keliatannya banyak juga pihak sepertinya kebakaran jenggot dan panik," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Heran

Mardiansyah heran banyak pihak yang menuding MK bakal masuk angin memutus perkara tersebut. Menurutnya, sangat salah kaprah karena sama saja tidak menghargai hakim MK yang menangangi perkara gugatan batas usia capres-cawapres itu.

"Janganlah terlalu dipolitisir, kasian juga Jokowi dan Gibran yang tidak tahu menahu soal gugatan ini justru dicurigai dan mendapat tudingan macam-macam. Putusan MK juga tidak hanya ditentukan oleh ketua MK tapi ada sembilan hakim yang memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memberikan suaranya," katanya.

3 dari 3 halaman

Percayakan Putusan pada Hakim MK

Lebih lanjut, mantan aktivis 98 itu mengajak masyarakat mempercayakan keputusan ini kepada para hakim MK yang diberikan mandat untuk menangani masalah konstiusi. Ia pun mengkritik Mahfud MD yang menyebut MK tak berwenang mengubah batas usia capres-cawapres.

"Kan jadi lucu juga ya tiba-tiba Prof Mahfud sampaikan kalau MK tidak berhak memutuskan terkait ini. Jangan-jangan ada udang di balik batu karena seperti yang kita tahu beliau kan masih berhasrat sekali ingin menjadi cawapres dan peluangnya saat ini cukup besar jadi mungkin saja pernyataannya itu untuk menjegal bakal lawan politiknya dan Gibran dianggap saingan terberatnya untuk menjadi Cawapres," katanya.

"Berpolitiklah dengan baik karena kekuasaan itu ada batasnya jadi janganlah mengorbankan segala hal utamanya akal sehat dan hati nurani hanya untuk kepentingan semata dan raihlah kesuksesan tanpa harus mengorbankan atau menginjak orang lain," ujar Mardiansyah menambahkan.