Sukses

Mentan Syahrul Yasin Limpo Datangi Polda Metro Jaya

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) siang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) siang.

Dia bersama rombongan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.45 WIB. Ada dua unit mobil melaju secara iring-iringan dengan mendapat pengawalan oleh anggota kepolisian.

Kedua kendaraan itu berhenti di Gedung Bidang Propam Metro Jaya. Terlihat sosok Syarul Yasin Limpo yang menumpangi Toyota Vellfire turun dari mobil.

Dia mengenakan batik lengan panjang dipadu celana bahan hitam. Kehadirannya disambut anggota polisi. Bersama rombongan mengawal Syahrul Yasin Limpo masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

2 dari 3 halaman

Klarifikasi

Adapun, maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," dalam surat panggilan seperti dikutip, Rabu malam.

3 dari 3 halaman

Dugaan Pemerasan

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

 

Video Terkini