Sukses

Mobilnya Tinggalkan Polda Metro Jaya, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terlihat

Mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 1169 ZZH meninggalkan Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) sore.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 1169 ZZH meninggalkan Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) sore. Mobil itu ditumpangi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat mendatangi Gedung Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi, Mobil Toyota Alphard berwarna hitam terparkir hampir tiga jam di halaman Gedung Bid Propam polda Metro Jaya.

Sopir terus menyalakan mesin mobil sambil menunggu Syahrul Yasin Limpo yang saat itu tengah berada di dalam gedung.

Tiba-tiba pada pukul 15.22 WIB, mobil meninggalkan halaman parkir. Tak terlihat sosok Syahrul Yasin Limpo di dalam mobil, hanya ada sopir dan seorang penumpang yang duduk di bangku bagian depan.

Hingga berita ini ditulis, belum keterangan resmi terkait kedatangan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.

2 dari 3 halaman

Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, dikabarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun, maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," dalam surat panggilan seperti dikutip, Rabu malam.

3 dari 3 halaman

Penyelidikan

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Video Terkini