Sukses

Yasonna Bahas Sejumlah Isu Hukum dan HAM dengan Delegasi Belanda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dirinya menyebut, pendekatan tersebut membuat paradigma hukum di Indonesia menjadi lebih manusiawi dan bermartabat.

“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (namun juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ungkapnya dalam jamuan makan siang dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns di Plataran, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

"Pendekatan ini menandai perubahan paradigma hukum kita yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon)," jelas Yasonna.

Selain membahas KUHP, Yasonna juga menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan. Ia mengapresiasi kerja sama erat yang terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“(Melalui kerja sama tersebut) kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Beberapa Bidang Potensial

Yasonna menyebut, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial untuk melanjutkan kerja sama, antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM berupa trraining, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.

“Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” sebutnya.

 

(*)

Video Terkini