Sukses

Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dan Dugaan Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan

Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi di Kementan, Ketua KPK Firli Bahuri diterpa isu pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tiga cluster kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyidikan kasus korupsi tiga cluster ini menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Korupsi tiga cluster yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menggunakam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait pemerasan dalam jabatan.

Namun, di tengah bergulirnya kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri justru diterpa isu pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi 'Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.

 

2 dari 5 halaman

Beredar Kronologi Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo

Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022.

Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.

Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.

Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Nakun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.

FIrli Bahuri, usai menggelar konferensi pers penahanan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi angkat bicara soal dugaan dirinya melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengklaim dirinya dan pimpinan lain tak pernah melalukan hal tersebut.

"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar Dolar, itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar Dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar Dolar?," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10/2023).

Begitu juga dengan adanya keterangan yang tertulis sebagai kronologi pemerasan yang diduga dilakukan olehnya melalui Irwan yang disebut sebagai salah satu ajudannya, Firli menyebut hal itu tak pernah ada.

"Kalaupun ada konfirmasi-konfirmasi yang bertanya kepada melalui WA, saya ingin katakan itu tidak benar. Beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto, maupun picture yang mengatasnamakan, ada beberapa kali, mengatasnamakan pimpinan, menghubungi beberapa kepala daerah, bahkan menteri, bahkan anggota DPR RI pun pernah," kata dia.

Firli juga mengklaim ajudannya hanya satu, bernama Kevin bukan Irwan seperti yang disebutkan dalam kronologi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Yang kedua, saya juga ingin sampaikan kepada rekan-rekan semua, ada yang bertanya, ajudan saya itu cuma satu orang. Namanya kevin, enggak ada yang lain," kata dia.

 

3 dari 5 halaman

Nama Pimpinan KPK Sering Dicatut

Firli mengatakan, nama pimpinan KPK telah berulang kali dicatut oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Tak hanya menteri, nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.

"Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali (Kabag Pemberitaan KPK) sudah pernah menyampaikan waktu itu," kata Firli.

Dalam kesempatan ini, Firli menegaskan, ajudannya hanya satu orang. Firli mengklaim Irwan yang disebut sebagai kepanjangan tangannya bukan ajudannya.

"Ada yang bertanya, ajudan saya itu cuma satu orang. Namanya Kevin, enggak ada yang lain," katanya.

Terkait dengan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di lokasi olahraga bulu tangkis. Dia menyebut olahraga bulu tangkis dalam dua kali seminggu dilakukannya di tempat terbuka. Untuk itu, tidak mungkin bertemu dengan orang untuk transaksi ilegal di tempat terbuka.

"Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya," pungkasnya.

Rupanya, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini sudah dilaksanakan Polda Metro Jaya sejak lama. Bahkan, Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis (5/10/2023) sore.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.

4 dari 5 halaman

Siapa yang Mengadukan Firli Bahuri?

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," Ade menandaskan.

5 dari 5 halaman

Dewas KPK Akan Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya akan mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan itu akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK jika menerima laporan.

"Oh tentulah (diusut) kalau ada laporan. Kalau enggak ada?," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Tumpak menyebut sejauh ini belum ada laporan berkaitan hal tersebut. Tumpak juga mengaku belum menerima informasi terkait kecuali dari pemberitaan di media.

"Belum, endak ada, saya hanya melihat itu saja, melihat kau punya berita juga," kata dia.

Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya belum menerima laporan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Albertina meminta masyarakat segera melaporkannya ke Dewas agar segera ditindaklanjuti.

"Ya kita menunggu (laporan) ya, kita nunggu dululah. Baru saja kita tahu dari media," kata Albertina.