Sukses

UU ASN Disahkan, Menpan-RB: ASN Bisa Jadi Wakapolri

Menurut Anas, UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.

"Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ucap Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (6/10/2023).

Sebab menurut Anas, UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.

"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," ujar Anas.

Anas menjelaskan, penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.

"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.

Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Semua Fraksi DPR Setuju Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang

Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil dari rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (Revisi) atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dibacakan Doli saat Rapat Paripurna DPR RI  ke-7 yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

 “Pandangan akhir menyatakan bahwa delapan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II,” kata Doli seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (3/10/2023).

Doli menyebut, hanya ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembicaraannya pada pembicaraan tingkat II namun dengan delapan catatan.

Mendengar hasil laporan Doli, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyerahkan hasil tersebut kepada seluruh anggota DPR RI yang hadr. Apakah Revisi UU ASN tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang?

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023).

3 dari 3 halaman

Perubahan Mendasar pada Revisi UU ASN

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna untuk membahas beberapa hal, salah satunya adalah mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, agenda pertama rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, Selasa, (3/10/2023).

Dalam RUU ASN ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas.

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini