Sukses

Polisi Usut Foto Firli Bahuri Diduga Bertemu Syahrul Yasin Limpo, Gunakan Pasal 36 UU KPK

Polisi telah meningkatkan status kasus pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke tahap penyidikan. Polisi juga mengusut foto yang beredar diduga Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo menggunakan Pasal 36 UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi juga mengusut beredarnya foto Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan tersebut diduga berlangsung di tengah berlangsungnya proses penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengusutan kasus tersebut menggunakan Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Adapun Pasal 36 UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun".

Ade Safri mengatakan, pengusutan Pasal 36 UU KPK dilakukan usai beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sarana olahraga yang diduga berada di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan Pasal 65 (KUHP) jo Pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri belum bersedia membeberkan lebih jauh, namun yang pasti dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Firli Bahuri ini.

"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata perwira menengah polisi ini.

 

2 dari 4 halaman

Segera Tentukan Tersangka

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Pencarian pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini dilakukan seiring naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Kasus Pemerasan Naik Penyidikan

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," Ade menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Syahrul Yasin Limpo 3 Kali Diperiksa Polisi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis (5/10/2023) sore.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.

 

4 dari 4 halaman

Penyelidikan Dilakukan Sejak Agustus 2023

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," kata Ade menandaskan.

Video Terkini