Sukses

Kapolri Minta Jajaran Hati-Hati Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pasalnya, menurut Kapolri Listyo, kasus ini melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.

"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Listyo menyebut, dirinya akan meminta Mabes Polri untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar tak terjadi kesalahan di kemudian hari. Listyo memastikan dirinya juga akan terus mengawasi pengusutan kasus ini.

"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," kata dia.

Listyo memastikan jajarannya kan bersikap profesional dan transparan dalam kasus ini. Dia mempersilakan kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga lain turut mengawal dan mengawasi kasus ini.

"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tegas Listyo.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

2 dari 4 halaman

Masih Dicari Tahu

Menurut Ade Safri, pencarian pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini dilakukan seiring naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," Ade menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Syahrul Yasin Limpo Sudah Diperiksa Tiga Kali Jadi Saksi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis sore 5 Oktober 2023.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis malam 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," Ade menandaskan.

 

4 dari 4 halaman

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Ini Skandal Besar

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo bukan masalah biasa. Dia berharap kasus ini diusut hingga tuntas.

"Ini skandal besar terjadinya pemerasan begini saya yakin tidak terjadi seketika," ujar Novel Baswedan kepada Liputan6.com dikutip Sabtu (7/10/2023).

Novel menyebut, Firli Bahuri sudah banyak melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah menjadi Ketua KPK. Firli Bahuri disebut Novel kerap bertemu pihak berperkara, membocorkan dokumen rahasia, hingga menerima suap dan dugaan pemerasan seperti sekarang.

"Kejahatan ini adalah level tertinggi dari perbuatan korupsi, celakanya diduga dilakukan oleh pimpinan penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi. Ini pengkhianatan terhadap negara yang sangat dirugikan karna praktek korupsi," kata Novel.

Novel berharap jajaran Polda Metro Jaya yang mengusut kasus ini bisa menuntaskan dan menyeret pelaku ke balik jeruji besi. Dia juga meminta agar para pemimpin di lembaga antirasuah yang bermasalah segera diberhentikan.

"Oleh karena itu kasus ini harus segera dituntaskan dan pelakunya diberikan hukuman yang berat. Ganti Dewas KPK, dan juga pimpinan KPK lain yang bermasalah," tegas Novel.