Liputan6.com, Subang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab pertanyaan apakah kursi Menteri Pertanian (Mentan) yang ditinggalkan oleh Syahrul Yasin Limpo akan kembali diisi kalangan partai politik (parpol) atau profesional. Jokowi mengatakan saat ini dirinya sudah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mentan.
"Ya Pak Arief udah (ditunjuk)," kata Jokowi usai meninjau panen padi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga
Jokowi belum mengungkapkan siapa sosok yang akan menjadi Mentan definitif pengganti Syahrul Yasin Limpo. Dia menuturkan tugas Mentan saat ini sudah dikerjakan olen Arief Prasetyo Adi.
Advertisement
"Ya nantilah (Mentan definitif). Wong sudah ada. Sudah di handle oleh Pak Arief," tutur Jokowi.
Adapun Jokowi akan menerima Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka Jakarta pada Minggu malam ini. Dia belum mengetahui apa saja yang akan disampaikannya saat bertemu Syahrul Yasin Limpo.
"Ya enggak ngerti (apa yang akan dibahas). Ketemu aja belum kok," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) definitif pengganti Syahrul Yasin Limpo, yang mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Untuk sementara, Jokowi sudah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Plt Menteri Pertanian.
"Ya secepatnya (ditunjuk Mentan definitif)," kata Jokowi kepada wartawan di Presedential Lounge, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Saat ditanya apakah jatah Mentan akan kembali diberikan kepada Partai NasDem, Jokowi tak menjawab. Dia hanya memastikan akan segera melantik Mentan definitif.
"Secepatnya kita siapkan," ucapnya.
Jokowi Ogah Komentari Polemik Mentan Syahrul Yasin Limpo dan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul Yasin Limpo pun mengajukan surat pendunduran diri sebabai mentan buntut kasus hukum tersebut.
Belakangan muncul dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus korupsi di Kementan. Kasus dugaan pemerasan ini bahkan sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh. Menuruti dia, polemik Mentan Syahrul Yasin Limpo dan KPK ada di dalam ranah hukum. Sebagai kepala negara, dirinya tidak mau mengintervensi proses hukum.
“Saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi,” kata Jokowi kepada awak media di Istora Senayan Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Jokowi mengaku, akan mempelajari silang sengkarut antara Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan KPK terebih dahulu. Sebab sementara ini dirinya mengaku belum mengatahui secara mendetail kasus yang tengah bergulir.
“Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur,” kata presiden dua periode ini.
Untuk mengetahui apa yang terjadi, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah dijadwalkan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo pada Minggu (8/10/2023) malam di Istana Merdeka Jakarta. “Iya kemungkinan besok malam,” ucapnya memungkasi.
Advertisement
Kasus Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan status penanganan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ade Safri mengatakan, sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.
"Pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI pada sekira kurun waktu tahun 2020 hingga 2023," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.
Polisi Segera Tentukan Tersangka Pemerasan SYL
Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.
"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.
"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.
Advertisement
Polisi Gunakan Pasal 36 UU KPK
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengusut beredarnya foto Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan tersebut diduga berlangsung di tengah berlangsungnya proses penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengusutan kasus tersebut menggunakan Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Adapun Pasal 36 UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun".
Ade Safri mengatakan, pengusutan Pasal 36 UU KPK dilakukan usai beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sarana olahraga yang diduga berada di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan Pasal 65 (KUHP) jo Pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri belum bersedia membeberkan lebih jauh, namun yang pasti dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Firli Bahuri ini.
"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata perwira menengah polisi ini.