Sukses

Roy Suryo Soal Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo: 100 Persen Asli

Roy melampirkan foto lain sebagai penyanding dari foto antara Firli dan Syahrul Yasin Limpo, juga menjelaskan lokasi tempat dan perubahan yang diambil dalam momen foto tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ramai rumor penetapan tersangka Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK, kini ramai beredar foto ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu dengan SYL di tengah isu penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas foto tersebut, pakar telematika Roy Suryo memastikan bahwa foto yang beredar memotret keduanya yang sedang duduk di sebuah lapangan badminton adalah asli.

“Jawaban saya jelas bahwa, foto tersebut 100% asli," kata Roy dalam keteranganya, Minggu (8/10/2023).

Namun, Roy mengatakan kalau situasi dalam foto yang diambil itu bukan hanya berdua antara Firli dan SYL. Melainkan ada orang lain di sekitar area tersebut, seperti halnya seorang pria yang sempat duduk samping SYL.

"Tetapi memang bukan 2 orang saja, namun setidaknya minimal ada 4 orang di ruangan tersebut yakni FB, SYL, orang yang duduk sebelah kanan dan orang yang memotretnya. Peristiwa terjadi pada Awal Maret tahun lalu 2022," ungkapnya.

Lebih lanjut, Roy yang turut melampirkan foto lain sebagai penyanding dari foto antara Firli dan SYL juga memberikan penjelasan terkait lokasi tempat dan perubahan yang diambil dalam momen foto tersebut.

"Memang kedua foto terpaut beberapa saat (tidak berurutan), tampak sebelumnya (di foto kanan) SYL masih menggunakan Jaket dan sesudahnya dilepas, juga benda-benda di antaranya juga sudah berubah, meski Bangku-nya sama," tuturnya.

Meski begitu, terkait kebenaran foto tersebut, saat ini Polda Metro Jaya masih mengusutnya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

 

2 dari 4 halaman

Polda Metro Jaya Telusuri

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengusutan Pasal 36 UU KPK dilakukan usai beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sarana olahraga yang diduga berada di Kawasan Mangga Besar.

Pasal 36 UU KPK berbunyi 'Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun'.

"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan pasal 65 (KUHP) jo pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).

Ade Safri belum bersedia membeberkan lebih jauh, namun yang pasti memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Ade.

 

3 dari 4 halaman

Jokowi Ogah Komentari Polemik Mentan Syahrul Yasin Limpo dan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul Yasin Limpo pun mengajukan surat pendunduran diri sebabai mentan buntut kasus hukum tersebut.

Belakangan muncul dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus korupsi di Kementan. Kasus dugaan pemerasan ini bahkan sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh. Menuruti dia, polemik Mentan Syahrul Yasin Limpo dan KPK ada di dalam ranah hukum. Sebagai kepala negara, dirinya tidak mau mengintervensi proses hukum.

“Saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi,” kata Jokowi kepada awak media di Istora Senayan Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Jokowi mengaku, akan mempelajari silang sengkarut antara Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan KPK terebih dahulu. Sebab sementara ini dirinya mengaku belum mengatahui secara mendetail kasus yang tengah bergulir.

“Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur,” kata presiden dua periode ini.

Untuk mengetahui apa yang terjadi, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah dijadwalkan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo pada Minggu (8/10/2023) malam di Istana Merdeka Jakarta. “Iya kemungkinan besok malam,” ucapnya memungkasi.

4 dari 4 halaman

Kasus Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan status penanganan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan.

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ade Safri mengatakan, sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.

"Pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI pada sekira kurun waktu tahun 2020 hingga 2023," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Video Terkini