Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada awal November 2023. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian perihal tilang uji emisi ini.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas Per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (8/10/2023).
Menurut dia, tilang uji emisi diberlakukan usai beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, uji coba tilang uji emisi kendaraan sudah cukup masif.
Advertisement
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tutur Syafrin.
Manfaatkan Teknologi ETLE
Pemprov berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sebab, pemberian sanksi tilang manual bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dinilai akan menimbulkan kemacetan di jalan.Â
Teknologi ETLE nantinya dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.
Â
Tilang Uji Emisi Tidak Efektif
Sebelumnya, Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, mengatakan pengemudi hanya diimbau untuk membawa kendaraan ke bengkel.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin 11Â September 2023 lalu.
Nurcholis menyampaikan, hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, dinilai tak efektif.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November 2023. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemberlakuan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
"Sudah dilakukan koordinasi dengann Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Denda Tilang
Â
Ani mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan. Adapun sanksi yang akan diterima masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.
"Kami melalui teman-teman media betul-betul mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan uji emisi sehingga nanti pada saat pemberlakuan tilang uji emisi, sudah lebih banyak lagi warga Jakarta yang sudah siap," tambah Ani.
Adapun alasan pemberhentian tilang uji emisi, ungkap Ani, karena Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian ingin memberi waktu yang lebih lama untuk masyarakat melakukan uji emisi.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup (waktu masyarakat melakukan uji emisi, jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ucap Ani.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka