Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menunda penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalur Puncak, Bogor. Semula, penertiban bangunan liar itu dijadwalkan, Senin besok (9/10/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit mengatakan penertiban lapak PKL ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Padahal tim terpadu penertiban kawasan Puncak Bogor sudah siap melakukan eksekusi.
Baca Juga
"Ditunda. Sebetulnya semua sudah siap dari Pol PP," ujar Cecep, Minggu (8/10/2023).
Advertisement
Menurutnya, penertiban bangunan liar ditunda pelaksanaannya karena kondisi keamanan yang tak kondusif di lapangan.
"Tim ini dibentuk oleh bupati, jadi (ditunda) untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Alasan lainnya karena pihak Muspika Kecamatan Cisarua masih melakukan pendataan dan validasi terkait kepemilikan tanah. Sebab ada beberapa pemilik bangunan yang mengklaim memiliki bukti sertifikat tanah.
"Tadinya tidak terdeteksi, makanya kami lakukan pendalaman kembali terkait bukti kepemilikan tanah ini. Ya disempurnakan kembali dalam rapat," terangnya.
Surat Edaran Pengosongan Lapak PKL
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengosongan lapak PKL di jalur Puncak. Para pedagang diminta untuk segera pindah ke tempat relokasi yakni di Rest Area Gunung Mas.
Hasil pendataan tahun 2017, total sebanyak 503 PKL yang berdiri di pinggir jalan mulai Simpang Taman Safari Indonesia hingga perbatasan Cianjur. Sebanyak 128 PKL berada di zona 1 dan 375 lapak berada di zona 2.
"Kalau pun saat ini banyak PKL baru dan tidak terdata sebelumnya tetap akan ditertibkan," kata dia.
Advertisement
Akan Bongkar Paksa
Apabila ada pedagang yang masih membandel, maka pihaknya akan membongkar paksa lapak-lapak tersebut yang mulai dilaksanakan 9 Oktober mendatang.
Dalam eksekusi lapak PKL tersebut pihak Satpol PP telah menyiapkan dua unit alat berat seperti bekoe dan trailer. Ratusan personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan penertiban bangunan liar di kawasan tersebut.