Sukses

Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Iptu Jarot Berakhir Damai

Satlantas Polres Metro Jakarta Timur memutuskan melakukan restorative justice atau jalur kekeluargaan guna menyelesaikan kasus kecelakaan yang menewaskan Iptu Jarot Ripiyanto.

Liputan6.com, Jakarta Satlantas Polres Metro Jakarta Timur memutuskan melakukan restorative justice atau jalur kekeluargaan guna menyelesaikan kasus kecelakaan yang menewaskan Iptu Jarot Ripiyanto.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan namun tidak ditemukan adanya unsur pidana terhadap pengendara mobil yang menabrak Iptu Jarot.

"Jadi penyidik untuk menentukan tersangka dalam hal ini alami kesulitan, karena kalau merujuk ke pengendara mobil susah mencari kelalain dia," kata Darwis saat dihubungi, dikutip Minggu (8/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, kata Darwis, jatuhnya Iptu Jarot saat melintas di Jalan MT. Haryono diduga akibat kelalaian sendiri. Sehingga pengemudi mobil Toyota Innova pun tidak sengaja menabraknya.

"Karena apa pun juga dimungkinkan ada kelalaian dari almarhum. Setelah ada CCTV dan kita sampaikan ke pihak keluarga akhirnya menyadari kondisi itu, dan ke pimpinan juga menyadari," kata Darwis.

Terlebih, Darwis menyampaikan selama proses penyelidikan berlangsung pengemudi Innova itu sangat kooperatif. Mulai dari pasca-kecelakaan yang langsung menolong Iptu Jarot ke rumah sakit sampai melakukan komunikasi intens ke keluarga.

"Terus dari pihak mobil juga baik. Orang baik sudah menolong, sudah komunikasi. Orang baiklah mereka. Terus terjalin komunikasi yang sifatnya kekeluargaan ada uang duka juga. Tapi yang jelas masing-masing pihak tahu posisinya," ujar Darwis.

"Intinya di situlah kita anggap permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Ada surat pernyataan, ada permohonan restorative justice (RJ), ada berita acara perdamaian dan sudah dilakukan," tambah dia.

Atas ada kesepakatan itu, Darwis menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna menindaklanjuti permohonan restorative justice untuk menghentikan kasus ini.

"Nanti tinggal gelar perkara kalau kasus di-restorative, akan kita lakukan restorative," kata Darwis.

2 dari 2 halaman

Iptu Jarot Tewas Tertabrak Mobil Usai Amankan KTT ASEAN

Sebelumnya, Iptu Jarot tewas tertabrak mobil usai dinas mengamankan KTT ASEAN. Kala itu Jarot tengah mengendarai sepeda motornya dari arah barat menuju timur di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur. Namun, sekitar pukul 14.50 WIB, ia terserempet bumper kendaraan roda empat dan terjatuh.

"Kendaraan sepeda motor berpindah lajur ke kanan dan terserempet bumper depan sebelah kiri kendaraan minibus Toyota Innova," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKP Bayu Marfindo.

Akibat kecelakaan itu, Iptu Jarot mengalami luka sampai akhirnya meninggal dunia. Ia pun telah dimakamkan dengan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com