Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima kunjungan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Istana, Minggu (8/10/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Jokowi sebagai Menteri Pertanian. Dia juga sekaligus berpamitan mundur dari jabatan menteri untuk menghadapi kasus hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Pemerhati Hukum dari Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Wiliyus Prayietno mewanti, jangan sampai ada momentum perlawanan dari pihak berperkara. Apalagi di sisi lain, ada aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pemimpin KPK yang tengah ditangani Kepolisian.
Advertisement
“Jangan sampai menjadi momentum perlawanan pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah membenturkan antara aparat penegak hukum,” ujar Wiliyus, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Wiliyus menilai, tindakan membenturkan atau the corruptor strike back adalah cara para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari beragam pola dan gaya.
Perlawanan pelaku tindak pidana korupsi diperkirakan akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain.
“Perlawanan balik dari koruptor itu dilakukan dengan segala dan segenap kekuatan dan beragam cara, termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan bukan mustahil berusaha menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang di tangani oleh KPK" ujar Wiliyus.
Mengantisipasi hal itu, Wiliyus menyarankan agar Presiden Jokowi dapat jernih dalam bersikap. Caranya dengan meminta Menko Polhukam Mahfud Md memanggil Ketua KPK dan Kapolri agar kedua institusi penegak hukum itu tidak terjebak dalam agenda serangan balik koruptor.
“Saya mohon Presiden Jokowi untuk segera bertindak tegas dimana saat ini serangan balik koruptor kepada aparat penegak hukum dengan mengadu domba ada di depan mata," ucap Wiliyus menandasi.
Jokowi Ogah Komentari Polemik Kasus SYL dan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul Yasin Limpo pun mengajukan surat pendunduran diri sebabai mentan buntut kasus hukum tersebut.
Belakangan muncul dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus korupsi di Kementan. Kasus dugaan pemerasan ini bahkan sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh. Menuruti dia, polemik Mentan Syahrul Yasin Limpo dan KPK ada di dalam ranah hukum. Sebagai kepala negara, dirinya tidak mau mengintervensi proses hukum.
“Saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi,” kata Jokowi kepada awak media di Istora Senayan Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Jokowi mengaku, akan mempelajari silang sengkarut antara Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan KPK terebih dahulu. Sebab sementara ini dirinya mengaku belum mengatahui secara mendetail kasus yang tengah bergulir.
“Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur,” kata presiden dua periode ini.
Advertisement
Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan status penanganan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ade Safri mengatakan, sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.
"Pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI pada sekira kurun waktu tahun 2020 hingga 2023," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.
Ade menyebut, dengan ditingkatkannya status penanganan perkara ke penyidikan, maka pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengumpulkan bukti lanjutan berkaitan dengan kasus ini.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangknya," kata Ade.
Kapolri Minta Anak Buah Hati-Hati Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pasalnya, menurut Kapolri Listyo, kasus ini melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.
"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Listyo menyebut, dirinya akan meminta Mabes Polri untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar tak terjadi kesalahan di kemudian hari. Listyo memastikan dirinya juga akan terus mengawasi pengusutan kasus ini.
"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," kata dia.
Listyo memastikan jajarannya kan bersikap profesional dan transparan dalam kasus ini. Dia mempersilakan kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga lain turut mengawal dan mengawasi kasus ini.
"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tegas Listyo.
Advertisement