Sukses

Kata KPK Soal Kabar Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan digeledah penyidik kepolisian buntut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan digeledah kepolisian. Hal itu menyusul adanya aduan masyarakat atas kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat suara. Menurut dia, kabar penggeledahan rumah Firli Bahuri tersebut tidak benar.

“Tidak ada,” kata Alex singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan, aparat berwajib harus berhati-hati dalam menindak aduan masyarakat soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Dia meminta, kepolisian cermat dalam menegakkan hukum.

“Perlu dipahami, pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana,” kata Johanis.

Polisi Segera Cari Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan setelah status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Polisi Usut Foto Pertemuan Firli dengan SYL

 

Tak hanya itu, polisi juga mengusut beredarnya foto Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan tersebut diduga terjadi di tengah berlangsungnya proses penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengusutan kasus tersebut menggunakan Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Adapun Pasal 36 UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun".

Ade Safri mengatakan, pengusutan Pasal 36 UU KPK dilakukan usai beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sarana olahraga yang diduga berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan Pasal 65 (KUHP) jo Pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri belum bersedia membeberkan lebih jauh, namun yang pasti dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Firli Bahuri ini.

"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata perwira menengah polisi ini.

3 dari 4 halaman

ICW Minta Polisi Segera Periksa Firli Bahuri

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta jajaran Polda Metro Jaya tak terpengaruh dengan bantahan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

ICW menilai Firli Bahuri kerap membantah saat terungkap dugaan adanya pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Atas dasar itu, ICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran. ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor (Firli Bahuri) untuk kemudian dimintai keterangannya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Kurnia menyebut, bukan kali ini saja Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Firli pernah bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

"Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia berharap Polda Metro Jaya bisa melihat rekam jejak Firli Bahuri dalam pertemuan dengan beberapa pihak sebelum mendengar bantahan Firli Bahuri. Kurnia meminta polisi segera menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan saat ditemukan minimal dua alat bukti.

"Maka dari itu, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia.

4 dari 4 halaman

Kapolri Minta Anak Buahnya Hati-Hati

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pasalnya, menurut Kapolri Listyo, kasus ini melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.

"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Listyo menyebut, dirinya akan meminta Mabes Polri untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar tak terjadi kesalahan di kemudian hari. Listyo memastikan dirinya juga akan terus mengawasi pengusutan kasus ini.

"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," kata dia.

Listyo memastikan jajarannya kan bersikap profesional dan transparan dalam kasus ini. Dia mempersilakan kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga lain turut mengawal dan mengawasi kasus ini.

"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tegas Listyo.

Video Terkini