Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas, berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua atau kendaraan bekas.
Baca Juga
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
Advertisement
“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata Lusiana dalam rilia resminya, Selasa (10/10/2023).
Aturan Kebijakan Insentif Fiskal
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut.
- Insentif BBNKB Nol Persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
- Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
- Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Advertisement
Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Insentif
Lusia mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.
“Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com