Sukses

Siap Bersaksi di Sidang Johnny G. Plate, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Dito Ariotedjo akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dengan terdakwa Johnny G. Plate.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu (11/10/2023) dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Dito akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

"Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini, semua orang sama di hadapan hukum," ujar Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023).

Dito belum bersedia menjelaskan keterangan apa yang akan dia sampaikan di ruang sidang. Dito meminta awak media mengikuti proses persidangan.

"Nanti ikuti saja sidangnya, ya," kata dia.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

2 dari 3 halaman

Dugaan Korupsi Johnny G. Plate

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

3 dari 3 halaman

Kesaksian Pejabat BAKTI Terkait Johnny G. Plate Terima Setoran Rp500 Juta Tiap Bulan

Dakwaan soal setoran Rp500 juta setiap bulan kepada mantan Menkominfo Johnny G. Plate kembali mencuat. Kali ini dibenarkan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang sempat mendengar informasi perihal adanya setoran uang tersebut.

Uang itu diakui Mirza saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Ia menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny G. Plate, Heppy.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang. Tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny, tetapi kepada sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta perbulan," ujar Mirza.

"Ada 500 juta perbulan untuk Jhonny melalui sekretaris?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.

"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Heppy," kata Mirza.

"Selama berapa bulan?" tanya kembali jaksa yang dijawab Mirza tak mengetahui secara jelas berapa kali disetorkan uang tersebut.

Setelah itu, tim jaksa pun menggali keterangan terkait suasana saat Mirza mengetahui soal setoran uang Rp500 juta ke Johnny. Dijawabnya, kabar itu didengar dari Anang selaku Dirut BAKTI yang kesal kepada Heppy karena tak prioritaskan acara perusahaan.

"Sebenarnya, pada saat itu ngobrol informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan BAKTI yang membutuhkan kehadiran Johnny. Tapi ceritanya Heppy itu tidak mengagendakan Pak Jhonny," jawab Mirza.

"Tidak mau mengagendakan kehadiran Menteri di acara BAKTI. Kemudian apa waktu itu yang disampaikan Anang?" tanya JPU.

"Obrolan santai, 'awas aja kalo gak diprioritaskan, udah kita kasih 500 juta per bulan'," ungkap Mirza.

"Itu saudara dengar langsung dari Anang?" tanya JPU yang dibenarkan Mirza "Iya".

 

Video Terkini